Larangan Mudik 2021

Perantau Minang Diminta Tidak Pulang Kampung, Doni Monardo: 'Basaba Wak Dulu, Yo Basaba'

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta seluruh perantau Minang agar tidak pulang kampung untuk sementara waktu.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Doni Monardo saat diwawancarai wartawan di VVIP BIM, Rabu (14/4/2021) sore. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta seluruh perantau Minang agar tidak pulang kampung untuk sementara waktu.

Larangan aktivitas mudik atau pulang kampung tersebut diberlakukan saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Jadi keputusan pemerintah pusat, mudik dan pulang kampung dilarang. Basaba wak dulu, yo basaba. Covid-19 iko alun habih lai, alun hilang (Bersabar kita dulu, ya bersabar. Covid-19 ini belumlah habis, belum hilang-red)” kata Doni Monardo saat diwawancarai wartawan di VVIP BIM, Rabu (14/4/2021) sore.

Doni Monardo mengatakan, berkaca dari lebaran tahun sebelumnya, terjadi peningkatan kasus saat dilakukannya aktivitas pulang kampung.

Oleh karena itu ia berharap perantau lebaran

Doni Monardo saat diwawancarai wartawan di VVIP BIM, Rabu (14/4/2021) sore.
 
Doni Monardo saat diwawancarai wartawan di VVIP BIM, Rabu (14/4/2021) sore.   (TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA)

secara virtual dan bersilaturahmi dengan memanfaatkan teknologi.

“Jadi masyarakat yang ada di rantau. Jangan pulang kampung dulu. Karena risikonya, setelah lebaran maka kasus Covid-19 meningkat, rumah sakit penuh, dokter pun terdampak Covid-19,” ungkap Doni Monardo.

Doni Monardo menambahkan tidak sedikit dokter dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak dalam perawatan akhirnya pun terpapar. 

Bahkan tidak sedikit juga yang meninggal dunia.

“Jadi kalau kita sayang kepada bangsa kita, sayang kepada keluarga kita, sayang kepada dokter yang berjuang untuk kemanusiaan. Maka bersabar, jangan pulang kampung."

Baca juga: Soal Larangan Mudik 2021, Polda Sumbar Imbau Gelar Halal Bihalal Bersama Keluarga di Rumah Saja

Baca juga: Punya Surat Keterangan dan Keperluan Dinas Diizinkan Masuk ke Sumbar, Meski Ada Larangan Mudik

 “Jika tetap ada yang pulang, ada Perda yang mengatur. Ada peraturan gubernur, peraturan bupati yang mengatur. Adapun sanksi, tentunya berbeda di setiap daerah,” tambah Doni Monardo.

Doni Monardo mengatakan di setiap nagari atau desa harus ada metode dan standar operasional prosedur (SOP). Bagi orang yang masuk ke Sumbar harus dikarantina selama lima hari.

Hal itu dapat dilakukan bila kondisi sudah sangat tidak memungkinkan.

“Karantina dilakukan supaya diketahui tidak ada yang positif covid-19. Lantas nanti bersilahturahmi akhirnya menular ke saudara lain."

"Apalagi kalau kelompok rentan yang terdampak, lansia dan komorbid. Apalagi di nagari tidak ada rumah sakit, risikonya fatal," tegas Doni Monardo. (*)

 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved