Semua Moda Transportasi Dilarang Masuk Sumbar 6-17 Mei 2021, Pemprov akan Buat Sekat di Pintu Masuk
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Semua moda transportasi darat, laut, udara, dan k
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Era Oktaviady juga menambahkan, Dishub Sumbar akan menyekat kawasan perbatasan sebelum, saat pemberlakuan, dan sesudah kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Rencananya kita akan melakukan pengawasan di perbatasan Sumbar-Riau, Sumbar-Sumut, dan Sumbar-Jambi. Tidak ada pengeculian, itu ditutup total untuk semua sarana moda transportasi pada 6-17 Mei 2821," tegas Era Oktaviady.
Bagi yang lewat pintu masuk Sumbar pada 6-17 Mei, kata Era Oktaviady, akan diminta putar balik.
Namun sebelum 6 Mei, lanjutnya, dia memastikan semua moda transportasi akan memaksimalkan operasionalnya.
Dalam rentang waktu tersebut, pihaknya perlu melakukan pengetatan terutama pengetatan protokol kesehatan.
Karena moda transportasi akan memaksimalkan operasionalnya sebelum 6 Mei dan setelah 17 Mei 2021.
"Suka tidak suka, karena penyebaran Covid-19 dikhawatirkan akan bertambah pada saat sebelum tanggal 6 dan setelah tanggal 17 Mei, diantisipasi dengan pengetatan salah satunya dengan melakukan pengecekan di terminal penumpang, tipe A, Tipe B, dan pengawasan di jalan."
"Pengetatan yang akan dilakukan paling tidak untuk angkutan penumpang mereka mematuhi protokol kesehatan."
"Karena kita tidak bisa memutar balik sebelum tanggal 6 dan setelah 17 Mei, jadi perlu pengetatan untuk laik jalan dan protokol kesehatan," jelas Era Oktaviady.
Bagi yang melanggar, lanjut Era Oktaviady, ada sidang di tempat, misalnya kalau tidak laik jalan, diberi sanksi tilang.
Kemudian bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan disosialisasikan secara terus-menerus.
"Ini yang kita sarankan, karena kalau tidak ada pengetatan seperti itu, saya rasa 24 jam di perbatasan, orang enak saja masuk kan? Namun untuk pelaksanaannya kan belum, mungkin dilaksanakan pada 6-17 Mei, tergantung Forkopimda dan Gubernur," ungkap Era Oktaviady. (*)