Corona Sumbar
Sudah 30.707 Pelanggar Perda AKB di Sumbar Dijatuhi Sanksi, Terhitung Sejak 1 Januari 2021
Pemerintah Provinsi Sumbar telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumbar telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar, Dedi Diantolany mengatakan, telah banyak warga yang diberi sanksi akibat melanggar perda AKB tersebut.
Menurutnya, Pemprov sudah menindak sebanyak 90 orang pelanggar protokol kesehatan dengan denda administratif.
Baca juga: Pemprov Sumbar Bekerja Sama dengan PT Semen Padang untuk Percepatan Vaksinasi Lansia
"Sudah 90 orang yang terkena sanksi denda administratif dan itu masuk ke kas daerah, sebenarnya kita tidak mendambakan penambahan PAD dari sanksi ini," ujar Dedi Diantolany.
Selain itu, Dedi Diantolany juga mengungkapkan, sudah 30.088 orang pelanggar protokol kesehatan dengan hukuman kerja sosial.
Hal itu dihitung sejak diberlakukan Januari hingga 11 April 2021.
Sanksi itu berupa pembersihan tempat-tempat sarana umum dengan memakai rompi yang disiapkan.
Baca juga: Positivity Rate Covid-19 Sumbar Perlahan Naik, Wagub Audy Joinaldy: Jangan Sampai Lengah
"Hingga kini telah dilaksanakan hukuman untuk 419 pelaku usaha, ini berbagai teguran lisan dan denda sebesar Rp500 ribu," ujar Dedi Diantolany.
Sementara untuk peneyelenggara kegiatan, sudah 110 yang dikenai hukuman.
"Total 30.707 untuk pelanggaran yang kita berikan sanksi mulai 1 Januari sampai 11 April," tutur Dedi Diantolany.
Pemprov, kata Dedi Diantolany, berkomitmen akan tetap melaksanakan penegakan Perda ini hingga akhir tahun dan sampai covid-19 berakhir. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pelanggar-perda-akb-di-padang-diberikan-sanksi-membersihkan-jalan.jpg)