Pemerintah Beri Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik, Hingga Pembatasan Moda Transportasi Umum

Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik lebaran 2021 serta sanksi bagi pelanggar. Aturan tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Penumpang ramai-ramai menggunakan bus untuk mudik lebaran karena harga tiket pesawat mahal. 

Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Baca juga: Pintu Masuk Sumbar Tak akan Disekat Meski Mudik Dilarang, Gubernur Mahyeldi: Menggerus APBD

Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 3 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri.

Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:

  1. Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol
  2. Terminal Angkutan Penumpang
  3. Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksinya"

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved