Bom Meledak di Kota Makassar
JAD Diduga Organisasi Teroris yang Berafiliasi ke ISIS Atau DAESH, Sah Dibekukan Pengadilan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dua pelaku bom bunuh diri tersebut berkaitan dengan 19 teroris JAD yang ditangkap di Sulawesi
Di antaranya adalah terpidana kasus bom Thamrin, Syaiful Muntahir alias Abu Ghar.
Dia merupakan salah satu saksi yang mengetahui awal mula pembentukan organisasi tersebut di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur pada 2015 lalu.
Sejak itu, diduga JAD terlibat dalam berbagai aksi teror Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bom Meledak di Kota Makassar: Insiden di Depan Gereja Katedral
Dibekukan Pengadilan
Masih dari laman yang sama, majelis hakim memutuskan membekukan dan membubarkan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD).
Hakim menyatakan, JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme dan terafiliasi kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah berafiliasi dengan ISIS dan melakukan tindak pidana terorisme.
Oleh karenanya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.
Hakim ketua Aris Bawono mengatakan, keadaan yang memberatkan korporasi JAD adalah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.
Dan majelis hakim tak menemukan hal atau keadaan yang meringankan terdakwa.
Majelis hakim menyatakan, JAD telah terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.

Sosok Daniel Otak JAD
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) adalah organisasi teroris yang berafiliasi ke ISIS.