Bahas Naskah Akademik dan RUU tentang Provinsi Sumbar, Badan Keahlian DPR RI Singgung soal DIM

Badan Keahlian DPR RI mensosialisasikan ke pemerintah daerah terkait Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ketua Tim Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumbar, Mardisontori. 

"Itu akan kami akomodir," terang Mardisontori.

Ia menyatakan, Provinsi Sumbar sampai sekarang tetap diberi nama Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Wacana Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau, Marfendi : Perlu Kaji Secara Komprehensif

Hal-hal yang diharapkan oleh sebagian stakeholder tentang perubahan nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) Mardisontori mengatakan, sebenarnya ada hal-hal yang sudah diatur secara substansi di dalamnya.

Menurutnya, tidak mesti nama seperti itu karena pasti menimbulkan pro dan kontra yang lebih luas nantinya.

"Hal itu karena bisa memicu daerah lain untuk meminta hal yang sama. Namun yang jelas, tentang sistem matrilineal budaya Minangkabau, dan pemerintahan nagari diakui, yang cukup diakui tentang kekhasan dan keunikan Minangkabau," tukas Mardisontori. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved