Modus Gandakan Uang Pakai Batu Mustika Ular, Diduga Pasutri Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah
Pasangan suami istri (Pasutri) mengaku bisa menggandakan uang dalam jumlah yang lumayan hingga Rp 17,3 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, GROBONGAN - Pasangan suami istri (Pasutri) mengaku bisa menggandakan uang dalam jumlah yang lumayan hingga Rp 17,3 miliar.
Modus aksinya, pasutri tersebut meyakinkan korban bahwa mereka bisa menggandakan uang melalui pusaka Batu Mustika Ular.
Pelaku yang berasal dari Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau Jateng tersebut berhasil menipu sejumlah warga di Kabupaten Gunungkidul.
Tiga warga yang terbujuk rayu para terduga pelaku akhirnya harus kehilangan uang ratusan juta rupiah.
Ketiga korbannya yakni Suparno dan Agus Riyanto, warga asal Kapanewon Karangmojo. Satu lagi adalah Rudy Setyawan, warga asal Tanjungsari.
Adapun total kerugian yang diderita ketiganya mencapai Rp 622,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menjelaskan pasutri tersebut mengaku pada para korbannya mampu menggandakan uang.
Peristiwanya terjadi antara Oktober dan November 2020 silam.
"Salah satu korban mengaku sedang krisis finansial, lalu ditawari pelaku penggandaan uang tersebut," jelas Riyan dalam jumpa pers pada Selasa (16/03/2021) lalu.
Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara Rudy dengan BW.
Baca juga: Hidup Mewah Tersangka Kasus Penipuan WO Bodong, Punya Rumah 2 Lantai Senilai Rp 1,4 M
Baca juga: Polresta Padang Amankan Seorang Perempuan Penipuan CPNS, Modus Dapat Meluluskan Peserta Seleksi
Pelaku menawarkan dirinya bisa menggandakan uang hingga Rp 17,3 miliar.
Namun korban diminta untuk menyerahkan dulu uang dalam jumlah besar, yang diberikan secara bertahap.
"Total uang yang diserahkan oleh para korban mencapai Rp 622,5 juta," ungkap Riyan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan tak juga datang dan pelaku menghilang.
Merasa tertipu, para korban lalu melaporkan tindakan pelaku ke kepolisian.
Riyan mengatakan pelaku ditangkap pada 19 Januari lalu di Grobogan Jawa Tengah.
Ternyata mereka tak beraksi sendirian, ada satu orang lagi berinisial GA yang turut serta menjalankan modus penipuan tersebut.
Baca juga: Modus Penipuan, Dua Juru Parkir Berdalih Minta Sumbangan untuk Atasi Wabah Covid-19
Baca juga: Hidup Mewah Tersangka Kasus Penipuan WO Bodong, Punya Rumah 2 Lantai Senilai Rp 1,4 M
"Sampai saat ini GA berstatus DPO alias masih dalam proses pencarian," jelasnya.
Sementara itu Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual khusus.
"Mereka mengaku ke korban punya alat berupa batu mustika ular, modusnya seperti itu," kata Ibnu pada wartawan, Selasa (16/03/2021).
Sejumlah alat juga disertakan dalam "ritual" tersebut. Antara minyak, tasbih, kain putih, hingga tikar.
"Prosesnya berlangsung di rumah salah satu korban, yang kebetulan teman dari BW," ungkap Ibnu.
Alih-alih berhasil melipatgandakan uang, pasutri ini justru menghilang.
Lantaran uang yang dijanjikan tak juga datang, ketiga korban memutuskan melapor ke kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang dari para korban justru digunakan untuk memperkaya diri pelaku.
Aparat mengamankan 2 unit mobil, 2 sepeda motor, serta sejumlah ponsel hasil pembelian dari uang tersebut.
Ibnu pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus apapun terkait penggandaan uang.
Sebab hal itu berlawanan dengan logika.
"Kalau pelaku memang mampu, harusnya ia bisa menggandakan uangnya sendiri," katanya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Gunungkidul. Mereka dikenakan pasal tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita lain kasus penipuan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bermodal Batu Pusaka Mustika Ular, Pasutri Asal Grobogan Ngaku Bisa Gandakan Uang, Ujungnya Menipu dan Tribunnews.com berjudul; Pasutri Ngaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 17,3 M Pakai Batu Mustika Ular, Berhasil Tipu Warga