Kain Sarung dan 2 Aki Jadi Barang Bukti, 3 Pria Dicokok Polsek Bungtekap, Berawal dari Aki Mobil
21 Kain Sarung dan 2 Aki Jadi Barang Bukti, 3 Pria Dicokok Polsek Bungtekap, Berawal dari Aki Mobil Proyek Jalan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Bungus Teluk Kabung mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian di kawasan Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ketiga pelaku bernama MBS (18), KZ (16), dan A (24).
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami mengatakan pelaku diamankan pada Senin tanggal 15 Maret 2021.
Baca juga: UPDATE: 2 Pria Diamuk Massa karena Dituduh Maling di Kayu Tanam, Polisi Dapat Identitas Pemakai Kayu
Baca juga: UPDATE Bocah Terseret Ombak di Muaro Tiram Padang Pariaman, Korban Berumur 10 Tahun
Pelaku diamankan di sebuah warung di Koto Luar, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus, Kota Padang, Sumbar.
Mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 07/ K / III/ 2020 / Sektor Bungus Tekab tanggal 15 Maret 2021, dan LP / 08/ K / III/ 2020 / Sektor Bungus Tekab tanggal 15 Maret 2021.
"Pengungkapannya berawal dari aki mobil yang diambil dari sebuah proyek jalan," kata Zamzami, Rabu (17/3/2021).
Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga diamankan barang bukti berupa kain sarung.
"Diduga pelaku juga melakukan pencurian kain. Kain itu merupakan kain baru," katanya.
Dijelaskannya, pelaku melakukan pencurian kain di Batuang Rt 03 Rw 01, Kelurahan Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar.
Selanjutnya, melakukan pencurian aki mobil di depan Rumah Makan Keluarga Koto Lua, Kelurahan Teluk kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
"Kita mengamankan barang bukti berupa 21 kain baru berbagai merek, dan 2 unit aki," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Bungus Teluk Kabung.
"Dalam perkara ini, pelaku melanggar Pasal 363 KUH-Pidana ayat 2," ujarnya.(*)