Dirjen Dikti Setujui Universitas Andalas Jadi PTN BH, Target Masuk 100 Perguruan Tinggi Top Dunia
Universitas Andalas atau Unand telah mendapat persetujuan untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Universitas Andalas atau Unand akhirnya telah mendapat persetujuan untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Hal itu melalui surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Wakil Rektor 1 Unand Mansyurdin mengatakan, mesti sudah disetujui, ada beberapa tahapan yang harus dilalui Unand menjadi PTN BH.
"Ya benar Dikti sudah mengizinkan, tapi masih ada lintas kementerian, ada pembahasan lebih lanjut dengan Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemenkumham, biasanya tahap ini tidak sulit karena sudah intensif dengan Dikti," jelas Mansyurdin.
Disebutkan Mansyurdin, ukuran PTN BH ialah Peraturan Pemerintah (RPP) tentang statuta Unand yang ditandatangani Presiden.
Ia berharap hal itu dapat diselesaikan dalam tahun 2021 ini.
"Nanti ada juga masa transisi dua tahun. Unand akan menyiapkan perangkat-perangkat seperti transisi kepegawaian, transisi aset, keuangan, akademik, dan badan usaha," tambah Mansyurdin.
Diketahui, Unand mengajukan PTNBH pada November 2019 lalu.
Syarat yang dipenuhi yakni mutu akademik, tata kelola yang baik, kelayakan finansial, peran dalam tanggung jawab sosial dan peran dalam pembangunan ekonomi.
Mansyurdin menyebut, semua perguruan tinggi yang masuk PTNBH ditargetkan menjadi 100 perguruan tinggi top dunia.
Sementara dalam tata kelola, otonominya lebih luas.
"Selain itu, otonomi pendidikan dan keuangannya juga lebih leluasa, tidak banyak terikat," tutur Mansyurdin.
Pelaksanaan UTBK
Dilansir TribunPadang.com, tercatat total kapasitas peserta UTBK di Universitas Andalas (Unand) hingga saat ini sebanyak 18.060 orang.
Diperkirakan ribuan unit komputer akan digunakan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tersebut.