DPRD Sumbar Resmi Tetapkan Perubahan RPJPD Sumbar 2005-2025, Supardi Sebut Alasan Terlambat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, Jumat (5/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, Jumat (5/3/2021).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 tahun dengan visi Menjadi Provinsi Terkemuka Berbasis SDM Agamais Tahun 2025.

Untuk mewujudkan visi tersebut, dijabarkan dalam empat RPJMD, yaitu RPJMD I Tahun 2005-2010, RPJMD II Tahun 2010-2015, RPJMD III Tahun 2016-2021 dan RPJMD IV Tahun 2021-2026.

"Sampai pada periodesasi ke III RPJMD Provinsi Sumatera Barat, sudah cukup banyak sasaran pembangunan jangka panjang daerah yang telah dicapai untuk menuju Provinsi Terkemuka Berbasis SDM Yang Agamais Tahun 2025," kata Supardi.

Akan tetapi, lanjutnya, tidak sedikit pula target dan sasaran yang masih jauh dari target yang ditetapkan pada masing-masing RPJMD.

Baca juga: Rapat Paripurna Bahas RPJPD Sumbar Diwarnai Gempa Bumi, Peserta Rapat Kaget Lalu Berdiri

Baca juga: SAH. . . Pendidikan dan Pariwisata Jadi Program Prioritas RPJMD Padang Periode 2019-2024 

Hal ini disebabkan oleh karena tidak konsistennya Pemerintah Daerah menyusun Program Prioritas dan Alokasi Anggaran sesuai dengan dokumen perencanaan yang sudah ada.

Oleh sebab itu, menurut Supardi perlu perubahan kebijakan, perubahan prioritas dan perubahan alokasi anggaran untuk mengejar target yang belum tercapai dan mempercepat penyelesaian target dan sasaran lain yang telah ditetapkan.

Supardi juga menyampaikan, perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 sudah sangat terlambat diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda). Karenanya, imbuh Supardi menjai sangat terbatas ruang untuk me-elaborasi perubahan dan sangat terbatas waktu untuk melaksanakannya. 

"Persoalannya menjadi lebih rumit, dengan munculnya permasalahan baru pada akhir Tahun 2019 yang bernama Covid-19," tutur Supardi.

Dalam Pasal 342 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Perubahan RPJPD dapat dilakukan, apabila hasil pengendalian dan evaluasi proses penyusunan dan substansi RPJPD tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan terjadi perubahan mendasar.

Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan, apabila sisa masa berlakunya kurang dari 7  tahun, kecuali terjadi perubahan mendasar yang mencakup bencana alam, konflik sosial, pemekaran wilayah, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional.

Oleh karena sisa masa berlakunya RPJMD Provinsi Sumatera Barat hanya tinggal 5 (lima) tahun lagi, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 342 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dasar pertimbangan yang dapat dijadikan dasar untuk Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, adalah terjadinya perubahan mendasar yang mencakup munculnya wabah pandemic covid-19.

Baca juga: Pendidikan Prioritas RPJMD Padang 2019-2024, Pemko Akan Bangun 500 Ruang Kelas Baru 

Baca juga: DPRD Padang Soroti Minimnya Kehadiran SKPD saat Pengesahaan RPJMD, Wali Kota Lakukan Absensi

Terjadi Perubahan Regulasi

Akibatnya, terjadi perubahan beberapa regulasi baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah serta terjadinya beberapa kali bencana alam dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved