2 Pedagang Pasar Raya Padang Ditangkap Polisi, Diamankan 1 Paket Sabu dari Pelaku
Polisi mengamankan 2 pedagang Pasar Raya Padang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
"Pelaku kita amankan berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan," kata Dadang Iskandar, Kamis (4/3/2021).
Selanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Komplek Filano Blok 66, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah.
"Pelaku kita amankan di dalam rumah tersebut dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," katanya.
Baca juga: Catat! 25 Program Unggulan Mahyeldi-Audy, Selama Menjabat Gubernur dan Wagub Sumbar
Baca juga: Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa Ramadhan 2021? Ini Jawaban Wapres Maruf Amin
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan berupa 1 paket diduga narkoba jenis sabu, 1/4 butir tablet warna hijau diduga ekstasi, dan bubuk diduga narkoba jenis ekstasi.
"Adapun berat kotor barang bukti diduga narkoba jenis sabu tersebut ialah 2,25 gram dan pil ekstasi 0,58 gram," ujarnya.
Ia mengatakan, barang bukti lainnya berupa plastik klip, timbangan digital, korek api, alat hisap sabu atau bong, dan HP.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. (*)