Dugaan Penyelewengan Dana Covid
Dugaan Mark Up Harga Hand Sanitizer, Bos Batik Tanah Liek Bantah Beri 'Fee' ke Istri Pejabat Sumbar
Pansus DPRD Sumbar telah memanggil rekanan yang memenangkan pengadaan hand sanitizer untuk penanganan Covid-19.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Kemudian, Yori mengatakan, sudah bertemu dengan wakil ketua pansus Nofrizon.
Ia pun sudah menyampaikan sanggahan tentang apa yang disebutkan tentang Batik Tanah Liek.
Akibat penyebutan nama tersebut, Yori mengaku mengalami kerugian.
"Kalau kerugian, kita tak bisa bicara nominal, cuma di sini lebih ke merusak merusak image kita."
"Semua yang diberitakan tidak benar. Lebih ke nama, makanya saya klarifikasi biar jelas, follower kita banyak, yang mencintai Batik Tanah Liek juga banyak," kata Yori.
Indikasi Penyelewengan Dana Covid-19
Ada indikasi penyimpangan anggaran penanganan covid-19 Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020.
Dari total dana covid-19 Rp 160 miliar, ada dugaan penyelewengan sebesar Rp 49 miliar.
Menindaklanjuti hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) membentuk panitia khusus (pansus).
Baca juga: Bentuk Tim Reaksi Cepat, Semen Baturaja Belajar ke Semen Padang
Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Novrizon mengatakan, DPRD hingga saat ini berpijak pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Angkanya sekitar Rp 160 miliar. Pansus dibentuk semenjak 17 Februari lalu."
"Penyelewengan berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau handzanitizer," ungkap Novrizon, Rabu (24/2/2021).
Novrizon menambahkan, temuan LHP BPK dana diberikan ke Pemprov Sumbar sebesar Rp 160 miliar di tahun 2020 untuk penanganan covid-19.
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar Rabu (24/2/2021) Pagi, Sudah 28.750 Warga Terinfeksi Covid-19 dan 26.991 Sembuh
Namun hanya Rp 150 miliar saja yang dipakai dan harus dikembalikan Rp 10 miliar.
"Dari temuan BPK, ada indikasi Rp 49 miliar dicurigai dan diragukan penggunaannya," tutur Novrizon.