Berikut Ini Tata Cara Membayar Fidyah dan Kriteria Orang yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan

Inilah tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil pada saat bulan Ramadhan. Tak terasa, bulan puasa Ramadhan 2021 atau 1442 H akan datang sebentar lagi

Editor: Mona Triana
baznas.go.id
Inilah tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil pada saat bulan Ramadhan. Termasuk besaran fidyah hingga waktu pembayaran fidyah. 

TRIBUNPADANG.COM - Pada bulan Ramadhan, semua umat Islam baik laki-laki maupun perempuan dan sudah baligh wajib berpuasa.

Namun, dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.

Dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan, wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan.

Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, ia wajib meng-qadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.

Dengan demikian, ia tidak wajib membayar fidyah.

Baca juga: Keutamaan Bulan Ramadan, Awalnya Rahmat, Pertengahan Penuh Ampunan, Akhirnya Pembebasan dari Neraka

Baca juga: Resep & Cara Memasak Rendang Sapi Asli Padang, Menu Istimewa Buka Puasa dan Sahur Ramadan 2021

Baca juga: 8 Kebiasaan yang Kurang Bermanfaat Selama Ibadah Puasa Ramadan, Termasuk Tak Menahan Lisan

Sementara itu, bagi wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, ia berkewajiban meng-qadha dan membayar fidyah.

Sebagian besar ulama berpendapat, selama wanita hamil atau menyusui memiliki kemampuan berpuasa, lalu ia tidak puasa Ramadhan, maka ia berkewajiban meng-qadha.

Ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan meng-qadha.

Dengan demikian, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk meng-qadha.

Begitu pula pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah, dan Hanabilah.

Para ulama kontemporer, seperti DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkan.

Sementara fidyah, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa.

Misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat, bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk meng-qadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadha-nya dengan fidyah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved