DAFTAR Harga Mobil Baru Setelah Bebas Pajak Maret 2021: Avanza, Xpander, Xenia, Yaris hingga Jazz
Bagi kamu yang hendak membeli mobil, baiknya tunggu dulu setelah bebas pajak mulai Maret 2021 mendatang.
TRIBUNPADANG.COM - Bagi kamu yang hendak membeli mobil, baiknya tunggu dulu setelah bebas pajak mulai Maret 2021 mendatang.
Sambil menunggu, simak dulu daftar harga mobil beragam merek secara lengkap di bawah ini.
Diketahui, pemerintah menyetujui pemberian insentif pajak 0 persen untuk mobil baru, mulai dari low MPV, low SUV hingga sedan.
Insentif tersebut berlaku untuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas mobil baru yang akan diterapkan bertahap mulai Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.
Baca juga: Estimasi Harga Avanza Setelah Pajak Nol Persen, Simak Harga Mobil Setelah Bebas Pajak
Baca juga: Harga Xenia Setelah Pajak Nol Persen, Simak Juga Harga Terios Setelah Harga Mobil Turun Maret 2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021), mengatakan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu.
Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.
Dengan begitu, harga mobil mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).
Baca juga: Harga Mobil Setelah Bebas Pajak, Mulai Maret 2021 Harga Toyota Avanza hingga Yaris Lebih Murah
“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya.
Di segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi pajak 0 persen tersebut.
Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).
Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta.
Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.
Sedangkan, harga yang ditawarkan model kepada konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pemerintah daerah yang nilainya berbeda-beda tiap provinsi di Indonesia.