Tidak Patuhi Aturan Berkendara di Padang, Siap-siap Ditegur Melalui Speaker ATCS
Pengendara roda empat maupun roda dua mesti berhati-hati dan mematuhi aturan berkendara saat berada di jalanan Kota Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengendara roda empat maupun roda dua mesti berhati-hati dan mematuhi aturan berkendara saat berada di jalanan Kota Padang.
Pasalnya, jika pengendara, tidak mengenakan perlengkapan berkendara yang sesuai aturan, akan dapat teguran dari petugas Dinas Perhubungan Kota Padang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri mengatakan tuguran ini akan disampaikan melalui speaker yang dipasang pada traffic light.
Baca juga: Transportasi Bajaj Hanya Diizinkan di Kawasan Tertentu, Ini Tanggapan Kadishub Padang
Baca juga: Razia Pola Hidup Baru Dilonggarkan, Dishub Padang: Tanpa Kerja Sosial dan Denda, Hanya Teguran
Baca juga: Siap-siap Saja Kena Sanksi Bila Tak Pakai Masker, Dishub Padang Kembali Razia Pola Hidup Baru
Selain speaker, pada 69 titik juga dipasang kamera Area Traffic Control System (ATCS).
"Kamera ini bertujuan memantau kondisi lalu lintas serta pengendara yang tengah berhenti. Ada 69 titik yang dipasangi kamera," kata Dian Fakri, Kamis (18/2/2021).
Dikatakannya, pengendara yang ditegur melalui ATCS ini, apabila pengendara tidak mengenakan helm, tidak mengenakan masker, tidak memasang seat belt, dan perlengkapan lainnya.
Baca juga: Dishub Padang Hentikan Razia Pola Hidup Baru Bagi Pengendara, Alihakan Razia Parkir Sembarangan
Baca juga: Dishub Padang Pastikan Razia Pola Hidup Digelar Tiap Hari, Termasuk Sabtu dan Minggu, Lokasi Acak
Baca juga: Dishub Padang Razia Pola Hidup Baru, Pengendara Tak Pakai Masker Dikenakan Sanksi Sapu Jalan
"Pengendara tersebut akan ditegur melalui pengeras suara yang terpasang," ungkapnya.
Dian Fakri mengatakan petugas yang memantau ATCS Room Dinas Perhubungan berlokasi di Gedung Dinas Pendidikan jalan Bagindo Aziz Chan.
Menurutnya, apabila pengendara tidak mengindahkan imbauan petugas Dishub Padang yang disampiakan melalui speaker ATCS, lampu lalu lintas akan tetap dimerahkan atau bewarna merah.
Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Besok Jumat 19 Februari, Taurus Bersikap Terbuka, Leo Harus Tetap Tenang
Baca juga: Tes Urine Negatif, Ajun Perwira Diperbolehkan Pulang. Sang Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: AC Milan dan Manchester United Serentak Lakoni Laga Tandang Liga Europa, Kick Off Pukul 00.55 WIB
"Pengendara mesti mengindahkan imbauan kita agar lalulintas berjalan lancar. Jika tidak, lalulintas akan terkendala karena seorang pengendara yang tidak mengindahkan imbauan kita," kata Dian Fakri.
Dian Fakri menambahkan dengan adanya ACTS, pihaknya mendukung dan membantu rencana kepolisian dalam menggelar e-tilang pada awal Maret nanti.
Dinas Perhubungan Kota Padang siap membantu dan mendukung e-tilang di bawah koordinasi kepolisian.
"Disamping Kepolisian memasang kamera di tiap persimpangan, kita juga menyilahkan Kepolisian untuk menggunakan kamera di ATCS," katanya. (*)