TEGAS! Ketua MUI Sumbar Angkat Bicara soal SKB Seragam Sekolah: Ini Tidak Boleh Dibiarkan
Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar angkat bicara terkait surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang seragam sekolah.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Artinya kalau ada sesuatu yang dituju, dielakkan, kemudian diterapkan dengan cara bisa menyisir jalan.
Baca juga: Respon Gubernur Sumbar Soal SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam, Irwan Prayitno: Tidak Masalah
"Tetapi apakah akan seperti ini terus? Apakah dalam kehidupan bernegara keputusan SKB itu bagaikan titah raja?."
"Apakah tidak boleh masyarakat bersuara lagi? Apakah keputusan yang diambil menteri-menteri kebenaran mutlak?," tegas Gusrizal Gazahar.
Gusrizal Gazahar tidak setuju jika masyarakat Sumbar hanya mencari solusi.
Menurutnya hal itu dalam jangka pendek bisa, tetapi dalam jangka panjang SKB harus ditolak minimal direvisi.
Baca juga: Tanggapan MUI Kota Padang terkait SKB 3 Menteri, Duski Samad: Hargai Saja Aturan yang Sudah Ada
"Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau begini terus, apa saja bisa mereka buat kalau seandainya tidak disukai."
"Ini jelas SKB tidak berdasarkan kajian, sebab belum lagi investigasi selesai, Mendikbud sudah bicara."
"Kemudian SKB keluar, apakah masyarakat Minangkabau serendah itu dikatakan intoleran, anti kebhinekaan?" tanya Gusrizal Gazahar.
Gusrizal Gazahar menyatakan belum ada dalam sejarah negeri ini yang melakukan demikian.
"Oleh karena itu latar belakang lahirnya SKB 3 menteri ini tidak bisa kita terima. Kontennya dua adalah madu, tiga isinya racun," ungkap Gusrizal Gazahar.
Baca juga: Soal SKB 3 Menteri: Anggota DPRD Padang Sebut Isinya Akomodatif, Namun Perlu Kajian di Lapangan
Isi SKB 3 Menteri
Berikut keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.
1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau