Berita Padang Hari Ini
Pengelola Apotek Jual Obat Penggugur Kandungan Waktu Dini Hari, Berlanjut Melalui Pesan WA
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengungkapkan apotek yang menjual obat-obatan keras untuk gugurkan kandungan ternyata menyimpan stok obat
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengungkapkan apotek yang menjual obat-obatan keras untuk gugurkan kandungan ternyata menyimpan stok obat dalam mobil
Sedangkan, untuk waktu menjual katanya dilakukan pada dini hari.
Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat press release di depan Kantor Polresta Padang.
Ia telah mengamankan penjual obat inisial I (50) dan S (50). Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga mengamankan dua pasangan yang difuga telah melakukan aborsi.
"Obat ini dijual bebas tanpa resep dokter di Apotek Indah Farma. Apotek ini buka selama 24 jam, dan obat pengggur kandungan dijuak di atas pukuk 00.00 WIB," kata Kombes Pol Imran Amir, Senin (15/2/2021).
Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pasangan yang melakukan aborsi, karena berhubungan intim tanpa adanya pernikahan.
Diduga karena takut atau malu, imbuhnya diduga pelaku memilih jalan menggugurkan kandungan.
Dijelaskannya, itu juga salah satu akibat dari adanya pergaulan bebas di tengah ramaja khususnya di Kota Padang.
"Harusnya obat ini dikeluarkan melalui resep dokter. Mereka menjual bebas obat ini, mungkin ratusan ribu dijual obat keras secara bebas," kata Kombes Pol Imran Amir.
Namun, dijelaskannya obat tersebut resmi tapi disalahgunakan untuk menggugurkan kandungan.
"Kami masih mendalami perkara ini dengan berkoordinasi dengan BPOM dan pihak terkait lainnya," kata Kombes Pol Imran Amir.
Kombes Pol Imran Amir mengatakan kepolisian akan melibatkan pihak terkait dalam perkara ini, dikarenakan sedang maraknya di Kota Padang adanya pengguguran kandungan.
"Awal tahun (2021) ini saja sudah sampai 60 orang. Sedangkan, baru terungkap baru 2 pasangan," kata Kombes Pol Imran Amir.
Pihaknya sudah mendapati nama-nama siapa saja yang pernah berhubungan dengan pelaku penjual obat untuk menggugurkan kandungannya.
Dijelaskannya, nama-nama dan bukti tersebut didapati dari HP pelaku penjual obat.
"Untuk praktik aborsi dibayar Rp 5 juta, dan tergantung berapa usia kandungan. Sedangkan untuk harga obat pajet kandungan umur 2 minggu Rp 300 ribu," kata Kombes Pol Imran Amir.
Pihaknya akan mendalami siapa saja yang terlibat dibalik perkara tersebut agar dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.
Kombes Pol Imran Amir menambahkan barang bukti (BB), yang diamankan adalah HP, obat-obatan, dan mobil untuk menyimpan obat.
"Berdasarkan bukti pesan WhatsApp, terlihat ada yang masih bentuk daging dan ada yang sudah berbentuk manusia. Namun, dikeluarkan secara paksa menggunakan obat-obatan," kata Kombes Pol Imran Amir.
Ia mengatakan, proses aborsi dilakukan sendiri oleh pelaku dan dipandu oleh penjual obat melalui chat WhatsApp.
Baca juga: Polresta Padang Bongkar Sindikat Pelaku Aborsi, Amankan 6 Pelaku dan Ribuan Butir Obat di 2 Lokasi
Baca juga: Pelaku Aborsi Berpotensi Bakal Jalani Hukuman Penjara Lebih Lama Dibanding Pelaku Korupsi
Ungkap Kasus Dugaan Aborsi
Dilansir TribunPadang.com, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengemukakan selama Tahun 2021, pelaku penjual obat-obatan untuk menggugurkan kandungan telah berlangsung dengan sebanyak 60 orang.
Saat ini pihak Polresta Padang sudah mengamankan pasangan suami istri berinisial I (50) dan S panggilan W (50) yang menjual obat-obatan keras di Apotek IF
Apotek IF -- di Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Selanjutnya diamankan 2 pasangan yang diduga telah melakukan aborsi menggunakan obat-obatan keras tanpa resep dokter.
Pasangan tersebut berinisial AHS (20) dan ND (20), selanjutanya pasangan FS (20) dan AS (25).
Pelaku diamankan pada Kamis tanggal 11 Februari 2021, dan saat ini telah dilakukan penahan di Polresta Padang.
"Kami dari Polresta Padang mengungkap kasus adanya dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan yang digunakan untuk aborsi atau menggugurkan kandungan yang tidak sesuai aturan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Dugaan Praktik Aborsi di Padang, Ratusan Pil Obat Tradisional dan Minyak Papua Jadi Barang Bukti
Pihaknya melakukan pengintaian di Apotek IF dan mengamankan sekitar pukuk 03.00 WIB pelaku inisial I (50) dan S (50) yang menjual obat keras.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan jejak digital bukti chat transaksi penjual obat dengan pasangan yang diduga menggugurkan kandungan.
"Setelah dikembangan diamankam pasangan yang sudah melakukan aborsi, yaitu pasangan mahasisewa dan mahasiswa. Selanjutnya pekerja lepas malam hari dengan pasangannya," kata Kombes Pol Imran Amir.
Dijelaskannya, 2 pasangan tersebut berhubungan dengan penjual obat di Apotek Indah Farma untuk berusaha menggugurkan kandungannya.
"Dari Januari 2021 sampai saat ini, sudah hampir 60 orang yang berhubungan dengan pemilik Apotek IF untuk menggugurkan kandungan," kata Kombes Pol Imran Amir.
Kombes Pol Imran Amir mengatakan, kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak Tahun 2018 yang lalu.
"Berarti, dalam satu bulan sudah sampai 60 orang di Kota Padang yang berusaha untuk menggugurkan kandungannya," ujar Kombes Pol Imran Amir.
Sejak Tahun 2018 hingga kini, Kombes Pol Imran Amir memperkirakan sudah ada sekitar 500-1000 orang yang berusaha untuk menggugurkan kandungan tidak sesuai prosedur.
Kata dia, pasangan yang menggugurkan kandungan disebabkan karena hamil tidak melalui pernikahan.
"Akhirnya berushaa menggugurkan kandungan. Obat ini dijual bebas di Apotek IF," kata Kombes Pol Imran Amir.
Baca juga: Pasangan yang Berbuat Mesum di Halte Kramat Raya Depan SMKN 34 Jakarta Diciduk Polisi
Ratusan Pil dan Obat Tradisional
Dilansir TribunPadang.com, ratusan obat-obatan tertentu jenis pil dan obat tradisional diamankan Polresta Padang, Senin (15/2/2021).
Obat-obatan tersebut diamankan dalam perkara tindak pidana aborsi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter.
Pantauan TribunPadang.com terlihat obat-obatan dijajakan dalam press release di depan Kantor Polresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan obat tersebut memang resmi dan terdaftar.
Namun, menurutnya hal itu hanya digunakan tanpa resep dokter dan diduga disalahgunakan.
"Obatnya resmi, tapi digunakan tanpa resep dokter," kata Imran Amir, Senin (15/2/2021).
Dikatakannya, pihaknya mengamankan pasangan suami istri yang menjual obat keras tanpa resep dokter di Apotek IF.
Baca juga: Pengin Hadiahi Suami Obat Kuat, Istri Supir Bus Sembunyikan Sabu di Celana Dalam
Baca juga: Terduga Pasangan Mesum Lelaki dan Janda Beranak 4 Sepakat Menikah, Gerak-geriknya Diintai Warga
"Pertama diamankan 2 orang atas inisial I (50) dan S panggilan W (50) di apotek Indah Farma," katanya.
Ia menjelaskan lokasi Apotek IF -- berlokasi di Parak Gadang -- Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
"Selanjutnya, dilakukan pengembangan melalui jejak digital dari HP penjual obat-obatan tanpa resep dokter," katanya.
Dikatakannya, setelah memeriksa chat WhatsApp/WA terduga pelaku penjual obat diamankan 2 pasangan yang telah melakukan pengguguran kandungan.
"Satu pasangan berasal dari oknum mahasiswa dan mahasiswi di Kota Padang. Dan, satu pasangan lagi pekerja lepas pada malam hari dengan pasangannya," katanya.
Baca juga: Polresta Padang Bongkar Sindikat Pelaku Aborsi, Amankan 6 Pelaku dan Ribuan Butir Obat di 2 Lokasi
Daftar obat-obatan keras diamankan Polresta Padang.
1. 60 tablet Cytotec
2. 93 tablet Diazepam
3. 275 tablet Alprazolam
4. 440 tablet Amitrtline
5. 190 tablet Haloperidol
6. 5647 tablet Trihexypenidyl
7. 2096 tablet Hexymer
8. 119 butir Rispridone
9. 202 tablet Chlopromazine
10.65 tablet Tramadol
11.49 tablet CLOBAZAM
12.4 butir Ericvic
13.100 butir Nupopec
14. 50 butir Loratadine
Baca juga: Polresta Padang Bongkar Sindikat Pelaku Aborsi, Amankan 6 Pelaku dan Ribuan Butir Obat di 2 Lokasi
Baca juga: Pelaku Aborsi Berpotensi Bakal Jalani Hukuman Penjara Lebih Lama Dibanding Pelaku Korupsi
Daftar obat-obatan tradisional tanpa BPOM
1. 240 butir pil Ginseng Kyanpi
2. 1 botol Lintah Hitam Papua
3. 100 butir Sumyum Wan
4. 48 butir Tong Mai Dan
5. 2 kotak Germany Sex Drops
6. 2 kotak Beazilia Phrodlsia Water
7.2 botoL Hajar Jahanam Mesir
8. 100 sachet Tawon Liar
9. 5 kotak Pikang Shuang
10. 72 pil Urat Madu
11. 40 pil Urat Kuda
12. 28 butir Obra-X
13. 38 butir Chang San
14. 32 butir Africa Black Ant
15. 20 butir Kalajengking-X
16. 14 butir 39 Tongkat Ali
17. 32 butir Gali-gali Blue
18. 44 butir Antanan
19. 108 butir Daun Tapak Liman
20. 105 butir pil Tupai Jantan Asli
21. 48 butir Seven Leavegingseng
22. 48 butir Ten
23. 44 butir Montaun
24. 120 butir Bi-Em AMWRA
25. 4 sachet Kopi Super JANTAN
26. 40 butir Luan Tong
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Dugaan Praktik Aborsi di Padang, Ratusan Pil Obat Tradisional dan Minyak Papua Jadi Barang Bukti