Berita Padang Hari Ini
Pengelola Apotek Jual Obat Penggugur Kandungan Waktu Dini Hari, Berlanjut Melalui Pesan WA
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengungkapkan apotek yang menjual obat-obatan keras untuk gugurkan kandungan ternyata menyimpan stok obat
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Dijelaskannya, nama-nama dan bukti tersebut didapati dari HP pelaku penjual obat.
"Untuk praktik aborsi dibayar Rp 5 juta, dan tergantung berapa usia kandungan. Sedangkan untuk harga obat pajet kandungan umur 2 minggu Rp 300 ribu," kata Kombes Pol Imran Amir.
Pihaknya akan mendalami siapa saja yang terlibat dibalik perkara tersebut agar dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.
Kombes Pol Imran Amir menambahkan barang bukti (BB), yang diamankan adalah HP, obat-obatan, dan mobil untuk menyimpan obat.
"Berdasarkan bukti pesan WhatsApp, terlihat ada yang masih bentuk daging dan ada yang sudah berbentuk manusia. Namun, dikeluarkan secara paksa menggunakan obat-obatan," kata Kombes Pol Imran Amir.
Ia mengatakan, proses aborsi dilakukan sendiri oleh pelaku dan dipandu oleh penjual obat melalui chat WhatsApp.
Baca juga: Polresta Padang Bongkar Sindikat Pelaku Aborsi, Amankan 6 Pelaku dan Ribuan Butir Obat di 2 Lokasi
Baca juga: Pelaku Aborsi Berpotensi Bakal Jalani Hukuman Penjara Lebih Lama Dibanding Pelaku Korupsi
Ungkap Kasus Dugaan Aborsi
Dilansir TribunPadang.com, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengemukakan selama Tahun 2021, pelaku penjual obat-obatan untuk menggugurkan kandungan telah berlangsung dengan sebanyak 60 orang.
Saat ini pihak Polresta Padang sudah mengamankan pasangan suami istri berinisial I (50) dan S panggilan W (50) yang menjual obat-obatan keras di Apotek IF
Apotek IF -- di Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Selanjutnya diamankan 2 pasangan yang diduga telah melakukan aborsi menggunakan obat-obatan keras tanpa resep dokter.
Pasangan tersebut berinisial AHS (20) dan ND (20), selanjutanya pasangan FS (20) dan AS (25).
Pelaku diamankan pada Kamis tanggal 11 Februari 2021, dan saat ini telah dilakukan penahan di Polresta Padang.
"Kami dari Polresta Padang mengungkap kasus adanya dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan yang digunakan untuk aborsi atau menggugurkan kandungan yang tidak sesuai aturan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Dugaan Praktik Aborsi di Padang, Ratusan Pil Obat Tradisional dan Minyak Papua Jadi Barang Bukti
Pihaknya melakukan pengintaian di Apotek IF dan mengamankan sekitar pukuk 03.00 WIB pelaku inisial I (50) dan S (50) yang menjual obat keras.