Setelah Menjalani Masa Hukuman Selama 7 Bulan, Catherine Wilson Dinyatakan Bebas

Catherine Wilson telah dinyatakan bebas pada Sabtu (13/2/2021). Ia telah menyelesaikan masa hukuman selama 7 bulan dan kini telah diperbolehkan pulang

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
instagram.com/cathrinewilson
Catherine Wilson dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 7 bulan. 

TRIBUNPADANG.COM - Aktris Catherine Wilson kini sudah dapat menghirup udara segar.

Ia dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman 7 bulan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh manajer Catherine, Raindy.

Bahkan Catherine sudah dijemput keluarganya dan pulang ke rumah sejak Sabtu (13/2/2021) kemarin.

Baca juga: Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara Catherine Wilson Atas Kasus Narkoba

"Alhamdulillah sudah keluar (dari penjara). Kemarin sudah keluar, kemarin pagi," kata Raindy ketika dihubungi awak media, Minggu (14/2/2021).

Raindy mengatakan wanita yang akrab disapa Keket, itu dijemput keluarga setelah bebas dari Lapas Depok, Jawa Barat.

"Jadi pas tahu dia (Catherine Wilson) bebas, sorenya saya telpon lewat video call dan benar sudah bebas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Catherine Wilson Konsumsi Narkoba Jenis Sabu, Ada Dua Paket Sabu Ditemukan Polisi Di Rumahnya

Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).
Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). (Tribunnews.com/Herudin)

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.

Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap karena Kasus Narkoba, Akui Sudah Pakai Sejak September

Kemudian, Nugraha meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama Jumadi tetap menjalankan hukuman didalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

"Meminta kepada kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ucap Nugraha Medica Prakasa.

Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Baru Setahun Bebas, Ridho Rhoma Kembali Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved