Terduga Pasangan Mesum Lelaki dan Janda Beranak 4 Sepakat Menikah, Gerak-geriknya Diintai Warga

Sejoli bukan pasangan sah, tersandung dugaan kasus yang melibatkan IL (33), seorang oknum Imam Kampung di Tangsilama, Kecamatan Seruway, Aceh

Editor: Emil Mahmud
Serambinews.com/Istimewa
Kasus dugaan mesum yang melibatkan IL (33), seorang oknum Imam Kampung di Tangsilama, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dengan LI (39) yang berstatus janda. 

Adib berujar, kecerdasan MA yang kurang menyebabkan perempuan itu cuek melakukan mesum di halte.

Kemudian, Adib menilai MA juga tak memikirkan akibat yang ditimbulkan atas aksinya.

Menurut Adib, perempuan itu benar-benar baru bertemu lawan mainnya saat itu.

"Kemungkinan besar dia tidak kenal dengan pria itu," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Pasangan yang Berbuat Mesum di Halte Kramat Raya Depan SMKN 34 Jakarta Diciduk Polisi

Baca juga: Anak Pergoki Ibunya dengan Pria Tetangga Berbuat Mesum, Lantas Berteriak Minta Tolong

Psikolog Keluarga Adib Setiawan, S.Psi., M.Psi.
Psikolog Keluarga Adib Setiawan, S.Psi., M.Psi. (Istimewa/Adib Setiawan)

Dirinya lalu meminta agar masyarakat menunggu hasil tes kejiwaan MA yang dilakukan Selasa hari ini.

Psikolog yang juga berpraktik di Klinik Terapi Anak dan Dewasa YPPI di Pondok Aren, Tangerang Selatan, ini menegaskan, MA belum bisa disebut mengalami kelainan.

Namun, dirinya hanya melihat jika tingkat kecerdasan dari MA tersebut kurang.

Adib lalu menjelaskan apa saja yang harus dilakukan masyarakat jika melihat orang mesum di tempat umum.

Menurutnya, masyarakat harus berani menegur apabila menjumpai orang mesum di tempat umum, seperti yang dilakukan MA.

"Harusnya dilarang, menegur langsung. Karena itu kan tempat umum," katanya.

Baca juga: Viral Dugaan Mesum Oknum Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Ini Sejumlah Fakta

Pelaku wanita dalam video mesum di halte, MA (21 tahun, kanan) digiring polisi saat ditunjukkan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Pelaku wanita dalam video mesum di halte, MA (21 tahun, kanan) digiring polisi saat ditunjukkan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Dirinya juga memperbolehkan apabila masyarakat yang melihat aksi mesum itu merekam video.

"Ya mau bagaimana lagi, itu di tempat umum ya suka-suka masyarakat."

"Masyarakat boleh-boleh saja (merekam), dia tidak perlu izin," jelas dia.

Psikolog di www.praktekpsikolog.com di Bintaro, Jakarta Selatan, ini berharap masyarakat bisa berpartisipasi mencegah perilaku tak pantas di tempat umum.

Hal itu dilakukan agar anak di bawah umur tak melihat adegan mesum seperti kasus itu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved