Poin-poin dalam SE Mendikbud Soal UN 2021 Ditiadakan: Pengganti UN dan Penentu Kenaikan Kelas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia (RI) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) yang semestinya digelar pada 2021 ini.
c. Tes secara luring atau daring, dan/atau;
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sesuai dengan:
- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.
- Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Selengkapnya, Anda dapat mengunduh SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 lewat link ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Inilah 8 Poin dalam SE Mendikbud soal UN 2021 Ditiadakan: Pengganti UN hingga Penentu Kenaikan Kelas