Berita Padang Hari Ini
Layanan Disdukcapil Padang Beralih Secara Online, Petugas Kecamatan Layani Warga yang Kesulitan
Kabid PIAK Disdukcapil Kota Padang Fauzan Ibnovi mengatakan pelayanan Disdukcapil Kota Padang kini beralih menggunakan sistie online melalui website,
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kabid PIAK Disdukcapil Kota Padang Fauzan Ibnovi mengatakan pelayanan Disdukcapil Kota Padang kini beralih menggunakan sistie online melalui website, Disdukcapil online.
Pelayan secara online ini, di antaranya e-KTP, KIA, KK, Akte Kelahiran, akte kematian, Surat pindah datang, perubahan biodata, surat pindah kewarganegaraan.
Menurutnya, hanya layanan akta perkawinan yang belum melalui sistem online, dikarenakan relatif banyak data yang harus diinput oleh warga.
"Akte perkawinan belum, kasihan warga kita banyak data yang mesti diinput, kami akan cari sistim baru untuk ini," kata Fauzan Ibnovi, Rabu (3/2/2021)
Bagi warga yang tidak bisa punya atau terkendala akses internet, Fauzan mengatakan akan dibantu oleh petugas kecamatan.
Menurutnya, Disdukcapil Padang sudah men-SK-an petugas di setiap Kecamatan untuk membantu inputkan dokumen secara online.
"Pada 11 kecamatan, sudah ada petugas yang bisa membantu masyarakat kepengurusan sembilan layanan online Disdukcapil," kata Fauzan Ibnovi.
Selain itu, bisa juga datang ke Disdukcapil Padang pada bagian loket informasi, nanti petugas yang akan membantu masyarakat mengimputkan data secara online
"Bukan karena tidak punya akses internet, masyarakat hanya kesulitan menginput datanya, itu yang kita bantu," tambahnya.