KPK Tetapkan Mensos Tersangka
Staf Ahli Mensos RI, Restu Hapsari Dicecar KPK, Terkait Proses Pengadaan Bansos Covid-19
Staf Ahli Menteri Kementerian Sosial RI, Restu Hapsari menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/1/2021).
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Kementerian Sosial RI, Restu Hapsari menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/1/2021).
Pihak penyidik KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap Restu Hapsari sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.
Restu Hapsari diperiksa untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono.
Restu Hapsari mengaku dirinya dicecar penyidik terkait proses pengadaan bansos di Kemensos.
"Apakah saya terkait dengan pengadaan atau yang lain-lain, banyak pertanyaan sudah saya jawab nanti kalau detailnya silakan ke penyidik KPK," ucap Restu Hapsari di teras Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Cara Lain Mempertahankan NKRI yang Dapat Kamu Lakukan Selain yang Ada dalam Bacaan
Baca juga: Soal Asesmen Nasional, Kemendikbud: Sekolah yang Tidak Punya Komputer Bisa Kerjakan di Tempat Lain
Kepada awak media, Restu juga mengakui dicecar penyidik mengenai tugas dan fungsi kerjanya sebagai staf ahli.
"Ditanya tentang saya saja selama ini seperti apa di Kemensosnya. Jadi, lebih banyak ke umum saja, tentang apa-apa saja yang terkait dengan saya," tuturnya.
Kendati demikian, terkait kasus suap bansos Covid-19 yang kini sedang ditangani KPK, Restu mengklaim tak tahu-menahu.
Lantaran, sambungnya, dia berbeda direktorat dengan yang mengurus bansos Covid-19.
"Saya di direktorat pemberdayaan sosial, jadi tidak terkait secara langsung, karena saya tim menteri saja," kata Restu
Restu pun mengaku kooperatif menjawab semua pertaanyaan dari penyidik KPK.
"Ya, saya jawab. Mudah-mudahan nanti bisa memperlancar kerja-kerja pemeriksaan seterusnya," ujar Restu.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Mensos Juliari P Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati, Tersandung Bansos Covid-19
Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, Terkait Bansos Covid-19
KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos Rp 200 Ribu, Kunjungi Laman dtks.kemensos.go.id
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.
Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Staf Ahli Mensos Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan Bansos Covid-19