4,7 Kg Sisik Trenggiling yang Diamankan dari Pemilik Toko Burung di Solok Bisa Berasal dari 15 Ekor
4,7 Kg Sisik Trenggiling yang Diamankan dari Pemilik Toko Burung di Solok Bisa Berasal dari 15 Ekor
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Pelaku merupakan pengepul satwa yang mendapatkan hewan dari banyak orang.
Barang bukti didapat dari beberapa orang yang belum diketahui.
Pasalnya pelaku menerima bukan dari satu orang saja,
"Kita dapat informasi dari organisasi pecinta satwa liar, akhirnya kita temukan satwa dilindungi yang masih hidup dan sisik trenggiling," katanya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 ekor jenis satwa Owa Ungko dalam keadaan hidup, 32 ekor burung Cucak Hijau, 1 ekor Cucak Ranting, 1 ekor Kinoy, dan 4,7 kilogram sisik trenggiling.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar mengamankan satwa dilindungi dari seorang pemilik toko burung di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Pantauan TribunPadang.com saat jumpa pers dihadiri oleh pihak Polda Sumbar dan petugas BKSDA Sumbar, Senin (25/1/2021).
Barang bukti juga dibawa terdiri dari sisik satwa dilindungi jenis trenggiling dan Owa Ungko (Hylobates Agilis).
Baca juga: Buaya Muncul di Bungus Padang, BKSDA Sumbar: Satwa Berada di Habitatnya, Kami Tidak Bisa Bertindak
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial ZK (47) yang merupakan pemilik toko burung.
"Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Teungku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok," kata Stefanus Satake Bayu Setianto.
Dijelaskaannya, pelaku diamankan pada Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Selamatkan Satwa Langka dan Dilindungi Jenis Binturong, Bisa Memiliki Berat Badan Mencapai 20 Kg
Ia menyebutkan, pelaku tertangkap tangan menyimpan satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 ekor jenis satwa Owa Ungko dalam keadaan hidup, 32 ekor burung Cucak Hijau, 1 ekor Cucak Ranting, 1 ekor Kinoy, dan 4,7 kilogram sisik trenggiling," katanya.
Akhirnya, pihaknya melakukan penahanan terhadap pelaku inisial ZK (47).
"Pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya.
Baca juga: Kambing Warga di Palembayan Agam Luka-luka hingga Ada yang Mati, Diduga Diterkam Satwa Liar