Sharing Penanganan Covid dan Pembinaan Sosial, Wako Mahyeldi dan Forkopimda Kunjungi Pemko Medan
Wali Kota Padang H.Mahyeldi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Me
TRIBUNPADANG.COM - Wali Kota Padang H.Mahyeldi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (20/1/2021).
Kedatangan orang nomor satu di ibu kota Provinsi Sumatera Barat itu disambut langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir. Akhyar Nasution bersama jajaran di Ruang Rapat III, Kantor Wali Kota Medan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala daerah itu saling berbagi informasi dan pengalaman dalam penanganan pandemi Covid-19 dan persoalan sosial lainnya di ke dua daerah tersebut.
"Maksud dan tujuan kami datang ke Kota Medan, selain menjalin silaturrahim juga ingin mengetahui tentang penanganan pandemi Covid-19 di Medan, dan soal pembinaan generasi muda," ujar Wali Kota Mahyeldi didampingi Sekda Padang Amasrul, Rabu.

Turut mendampingi wali kota Mahyeldi, ada Kajari Padang Ranu Subroto, Kasdim 0312 Letkol Untung Budi, mewakili Polresta Padang, Kabag Perencanaan Polresta Padang Kompol Dewi Suryani, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi.
Selanjutnya, Kadis PUPR Yenni Yuliza, Kakan Kesbangpol Yuska Librafortunan dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis.
Baca juga: Serahkan 355 SK CPNS, Wako Padang Mahyeldi: Jadilah Pelayan Rakyat yang Profesional
Baca juga: Pemko Padang Ajukan 200 Formasi CPNS 2021, PPPK Guru Mencapai 700 Formasi
Menjawab itu, Plt. Wali Kota Medan Akhyar mengungkapkan, saat ini memang tengah terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Akumulasi kasus mulai ditemukan sampai Selasa 19 Januari 2021, jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 9.624, sembuh sebanyak 8.172, dan meninggal 355.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemko Medan, lanjut Akhyar, adalah melakukan tracing, testing, dan treatment, juga terus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Di samping itu, Pemko Medan juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Perwal Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan, Perwal Nomor 11 itu intinya untuk memisahkan antara mereka yang tertular dengan yang sehat.
Untuk itu Pemko Medan juga telah menyiapkan dua tempat karantina. Sedangkan, Perwal Nomor 27 Tahun 2002 yang berintikan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam berbagai sektor kehidupan.
Hal ini diharapkan menjadi solusi yang sejalan dengan tujuan memulihkan kesehatan dan membangkitkan perekonomian.

"Selain itu, Pemko Medan juga mempunyai lahan pemakaman khusus Covid-19," ungkapnya.
Sedangkan masalah sosial yang sampai sekarang masih perlu perhatian adalah penyalahgunaan dan peredaran barang gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.