Gelar Perkara Kasus Raffi Ahmad Telah Dilakukan, Hasilnya Akan Diumumkan Besok

Kepolisian telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan artis Raffi Ahmad.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Kolase TribunPadang.com
Raffi Ahmad digugat karena tidak menjalankan protokol kesehatan usai divaksin 

TRIBUNPADANG.COM - Kepolisian telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad diketahui menghadiri pesta ulang tahun Ricardo Gelael pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Dalam foto yang beredar, Raffi tampak berfoto dengan beberapa rekan sesama artis tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Lantas hal itu menuai kontra dari warganet karena pada pagi harinya Raffi baru saja menerima vaksin perdana bersama Presiden.

Tangkapan layar instastory Anya Geraldine
Tangkapan layar instastory Anya Geraldine (Instastory Anya Geraldine)

Baca juga: Meskipun Telah Menyampaikan Permohonan Maaf, Raffi Ahmad Tetap Digugat dan Dilaporkan ke Polisi

Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pesta tersebut.

"Gelar perkara dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk masalah dugaan pelanggaran prokes kegiatanya di rumah RG sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Namun, Yusri belum membeberkan hasil gelar perkara yang dilakukan gabungan bersama Polres Jakarta Selatan itu.

Rencananya hasil gelar perkara akan diaampaikan pada Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Buntut Panjang Kelalaian Raffi Ahmad Berkumpul Tanpa Protokol Kesehatan Usai Divaksin

"Besok akan kita dijelaskan secara rinci hasilnya," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta setelah memeriksa mereka yang hadir.

"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada i antigen," ujar Yusri.

"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," tambah dia.

Namun gelar perkara tetap dilakukan untuk menentukan status kasus dugaan kerumunan itu.

Baca juga: Raffi Ahmad Tuai Pujian Setelah Unggah Klarifikasi dan Permohonan Maaf Usai Berkumpul Tanpa Masker

Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.

Bahkan, advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).

Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.

Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

Baca juga: Raffi Ahmad Terima Vaksin Covid-19 Perdana, Nagita Slavina Mendoakan dari Rumah

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," ujar David.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Polisi Beberkan Hasil Gelar Perkara Kasus Pesta Raffi Ahmad di Rumah Ricardo Gelael"

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved