Berita Padang Hari Ini
'Nyanyian' Takur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Padang, 1 DPO dan Rekannya Diringkus
Berkat nyanyian TM alias Takur (18) seorang terduga penyalahgunaan narkoba terungkap dugaan keterlibatan dua pelaku lainnya.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berkat nyanyian TM alias Takur (18) seorang terduga penyalahgunaan narkoba terungkap dugaan keterlibatan dua pelaku lainnya.
Polresta Padang mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku diamankan pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Ledang, Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dari pelaku diamankan 1 dompet yang didalamnya ada 2 lembar plastik bening. Masing-masing, plastik pertama berisi 6 paket, dan plastik kedua berisi 3 paket diduga narkoba jenis sabu.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan pelaku Takur (18).
Menurutnya, Jajaran Polresta Padang mengamankan terduga pelaku bernama TM panggilan Takur (18) pada Selasa (5/1/2021) lalu.
"Kami berhasil mengamankan DH (26) dan Th (38)," kata Kombes Pol Imran Amir, Sabtu (16/1/2021).
Dikatakannya, seorang terduga pelaku DH, diamankan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Disebutkan, barang bukti (BB) diduga narkoba yang didapatkan dari pelaku bernama Takur (18) diduga berasal dari pelaku DH (26).
"Selanjutnya, dilakukan lagi pengembangan dan diamankan lagi satu terduga pelaku lainnya (Th) sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kombes Pol Imran Amir.
Baca juga: Takur Edarkan Narkoba di Padang Dihadiahi Timah Panas, Polisi: Barang Bukti Diakuinya Milik Sendiri
Baca juga: Takur Si Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Ditemukan 9 Paket Sabut di Dompet
Ungkap Kasus Lainnya
Dilansir TribunPadang.com, beberapa waktu lalu Polresta Padang menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diketahui berinisial TM panggilan Takur (18) yang merupakan warga Jalan Gunung Ledang, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Pelaku diamankan beserta barang bukti diduga narkoba jenis sabu pada Selasa (5/1/2021).
Baca juga: KSB BPBD Padang Semprot Disinfektan Ruangan Kelas, Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Ledang, Kelurahan Gunung Pangilun.
"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, kalau pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Dadang Iskandar, Rabu (6/1/2021).
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan diamankan pelaku saat di rumahnya.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Nama Millen Cyrus Trending di Twitter. Netizen Perbincangkan Ini
Ia mengatakan, setelah diamankan pelaku digeledah sehingga ditemukan barang bukti diduga narkona jenis sabu.
"Kami temukam 1 dompet yang di dalamnya ada 2 lembar palstik bening. Plastik pertama berisi 6 paket, dan plastik kedua berisi 3 paket diduga narkoba jenis sabu," ujarnya.
Pihak kepolisian juga menyita timbangan digital warna silver dan 1 unit HP merek Vivo.
"Semua barang bukti tersebut diakui merupakan milik pelaku sendiri. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang," katanya.
2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap
Polres Pesisir Selatan amankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Pelaku diketahui berinisial RF (35) dan NP (23) yang diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Pihak kepolisian mengamankan RF (35) pada Kamis tanggal 12 November 2020 di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto IX Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Waspada Hujan Lebat dan Petir di Lokasi Pembukaan Acara MTQ Nasional 2020 di Padang Pariaman
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kampung Gurun Panjang.
Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan, dari rumah pelaku RF (35) ditemukan 30 paket narkoba diduga ganja kering.
Ia mengatakan, diduga ganja kering tersebut dibalut kertas pembungkus nasi dalam kantong plastik warna hitam.
"Pelaku RF (35) kami amankan sekitar pukul 15.00 WIB, dan kami amankan 30 paket narkoba diduga ganja kering," kata AKP Hidup Mulia, Sabtu (14/11/2020).
Ia menjelaskan, pada hari yang sama juga diamankan pelaku inisial NP (23) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Presiden Jokowi Secara Virtual akan Buka MTQ Nasional XXVIII di Sumatera Barat Malam Ini
Np (23), kata dia diamankan di Kampung Pasar Baru, Kenagarian Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku NP (23) diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukam penyelidikan.
"Saat sedang bertransaksi diduga narkoba, pelaku langsung diamankan yang berlokasi di Pasar Baru, Kecamatan Bayang," katanya.
Dari pelaku ditemukan 8 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip dalam kotak rokok, 1 paket sedang diduga narkoba jenis sabu juga dalam kotak rokok, dan satu paket kecil diduga ganja kering.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polres Pessel," katanya. (*)