Dua Provider Seluler Belum Bayar Retribusi Menara ke Pemko Padang, Nilainya Mencapai Ratusan Juta

Sementara dua provider seluler hingga detik ini belum melakukan pembayaran retribusi sejak awal tahun 2020.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Kepala Dinas Kominfo Padang, Rudy Rinaldy 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 15 provider seluler dan perusahaan pertelevisian dinilai patuh membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi kepada Pemerintah Kota Padang.

Sementara dua provider seluler hingga detik ini belum melakukan pembayaran retribusi sejak awal tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Padang, Rudy Rinaldy, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/1/2020).

Baca juga: GeNose Diharapkan Dapat Digunakan untuk Tempat yang Tingkat Keramaiannya Cukup Tinggi

Angkanya pun terbilang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.

Menurutnya, dua provider seluler yang belum membayar retribusi adalah provider yang memiliki pelanggan cukup besar.

"Ada dua yang masih belum membayarkan retribusinya sejak awal tahun 2020 lalu," kata Rudy Rinaldy.

Kata dia, provider yang belum membayar retribusi itu yakni PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang memiliki 92 menara di Kota Padang.

Baca juga: Menko Perekonomian: PSBB di Pulau Jawa Bali hanya Berlaku di Beberapa Daerah yang Sudah Ditentukan 

"Retribusinya mencapai Rp 600 juta lebih," terang Rudy.

Sementara itu, provider seluler lainnya yang masih belum melakukan pembayaran yakni PT Indosat.

Provider yang memiliki 11 menara di Padang itu belum membayarkan kewajibannya ke Pemko Padang sebesar Rp 77 juta lebih.

"Kedua provider ini sudah kita surati dua kali," jelas dia.

Surat terakhir berisi teguran, surat kedua agar segera membayar retribusi.

Baca juga: 5 Perusahaan Akan Produksi Massal GeNose, Alat Screening Virus Covid-19

Termasuk membayar denda sebanyak 2 persen tiap bulannya.

Namun, surat bertanggal 29 Desember 2020 itu hingga kini belum direspon oleh kedua provider seluler tersebut.

"Tentunya kita berharap kedua provider ini segera membayar kewajibannya, apalagi sudah memasuki tahun 2021, jumlah tunggakannya akan terus bertambah, dan hal ini tentunya akan mempengaruhi penerimaan PAD Kota Padang," ungkapnya.

Sementara itu, 15 provider yang patuh membayar retribusi adalah perusahaan pertelevisian dan provider seluler.

Provider seluler yang membayar retribusi pada tahun 2020 yakni PT Infrasys Persada, PT Tower Bersama, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Energi Wahana Utama, PT Dayamitra Telekomunikasi, PT XL Axiata, PT Centrama Menara Indonesia, PT Solusi Tunas Perdana, serta PT Inti Bangun Sejahtera.

Sedangkan perusahaan pertelevisian yang telah membayar retribusi yakni Trans TV, ANTV, RCTI, Indosiar, serta Metro TV. 

Ketika dikonfirmasi, GM NOQM Region Sumbagteng Telkomsel Alvo Ismail mengatakan saat ini Telkomsel sedang memproses pembayaran retribusi.

"Diharapkan awal tahun ini sudah dapat terposes secara keseluruhan terkait retribusi tersebut," kata Alvo Ismail, Kamis (1/7/2020).

Menurutnya, keterlambatan ini disebabkan pemberitahuan tagihan pembayaran retribusi tidak diterima secara langsung oleh Regional Sumbagteng sebagai user di Padang.

Melainkan, surat Diskominfo tersebut terkirim ke kantor Telkomsel pusat.

Menurutnya, proses pembayaran akan dilakukan awal tahun 2021 ini.

"Dan secara keseluruhan sudah diselesaikan untuk dapat terproses pembayarannya di awal tahun 2021 ini," ujarnya.

Sementara itu, Marketing Communication Indosat Regional Sumatera, Harris Seswitra mengatakan akan mengkoordinasikan dengan internalnya.

"Saya akan cek ke team, terkait internal kami," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved