Corona Sumbar
Vaksin Covid-19 Sudah di Padang, Kadiskes: Walau Sudah Divaksin Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Vaksin Covid-19 Sudah di Padang, Kadiskes: Walau Sudah Divaksin Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Melihat masih banyak yang belum punya telepon genggam, nanti akan ada mekanisme tersendiri.
"Yang jelas target menteri kesehatan dan dari pusat, vaksinasi selesai sampai 2022, target 15 bulan," ucap Arry.
Jika ada yang menolak untuk divaksin, belum ada mekanisme mau diapakan.
Ia berharap masyarakat mendukung upaya mempercepat memutus rantai penularan. virus corona. (*)
Jadwal Vaksinasi
Jadwal vaksinasi Covid-19 di Sumbar akan dimulai pada pertengahan Januari 2021.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi saat ditemui TribunPadang.com, Selasa (5/1/2021).
"Sebanyak 36.920 vaksin untuk Sumbar jelas masih menunggu jadwal fiks kapan mau dilakukan vaksinasi," ujar Arry Yuswandi.
Baca juga: Sumbar Siapkan 520 Vaksinator pada Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama, Dilatih di Bapelkes Batam
Baca juga: 36.920 Vaksin Sinovac Tiba di Sumbar, Disimpan di Ruangan Bersuhu 2-8 Derajat Celsius
Pihaknya optimistis jadwal pemberian vaksin tak akan molor dari jadwal yang sudah ditentukan.
"Kita berharap tidak terlalu lama, Februari ini selesai," ungkap Arry Yuswandi.
Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air akan dimulai pada minggu kedua atau pertengahan Januari 2021.
"Informasi awal rencananya di pusat, presiden akan merencanakan 13 Januari. Jika Presiden masuk kategori umur 18-59, Presiden masuk yang akan divaksin," tambah Arry Yuswandi.
Arry Yuswandi menjelaskan, yang akan menjadi prioritas untuk diberikan vaksinasi Covid-19 pada tahap pertama adalah tenaga kesehatan atau nakes yang ada di fasilitas kesehatan termasuk tenaga pendukungnya.
Seperti brangkarman, cleaning service, tenaga laundry, dan tenaga keamanan.
Setelah itu, prioritas berikutnya tenaga yang bekerja sebagai pelayan publik, TNI Polri dan Satpol PP.