Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Senior Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

Setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Tio Pakusadewo dituntut pidana 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Google.com
Tio Pakusadewo dituntut 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba 

TRIBUNPADANG.COM - Aktor senior Tio Pakusadewo dituntut 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus oleh jaksa penuntut umum padi hari ini (5/1/2021).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo mengatakan, tuntutan terhadap Tio Pasukadewo dibacakan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro melalui sidang yang digelar secara telekonferensi.

"Hari ini JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo dengan pidana selama dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Odit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Tio Pakusadewo dituntut 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba
Tio Pakusadewo dituntut 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Baca juga: MYD Mengaku Menyesal dan Sampaikan Permohonan Maaf Usai Menjalani Pemeriksaan Atas Kasus Video Syur

Odit menjelaskan, Tio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.

Sebelumnya Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemain film Buffalo Boys ini telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.

Baca juga: Bidan Novel yang Viral, Bantu Persalinan dengan Metode Tiup-Tiup

Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Sumbar Ikut Pusat, Kadiskes: Informasi Awal Pertengahan Januari 2021

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020 lalu.

Tio juga pernah tersandung kasus yang sama serta ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.

Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi terhadap aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang kembali ditunda selama satu pekan, dan akan digelar kembali Selasa (12/1/2021) dengan agenda pleidoi.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aktor Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara"

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved