Gisella Anastasia dan MYD Jalani Pemeriksaan, Penetapannya Sebagai Tersangka Tuai Pro dan Kontra
Gisel dan MYD menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun penetapannya sebagai tersangka menuai pro dan kontra dari beberapa pihak.
TRIBUNPADANG.COM - Pemeriksaan atas kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan MYD dijadwalkan hari ini (4/1/2021).
Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dilansir dari Tribun Bogor, rencananya Gisel dan MYD akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
MYD pun tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan Gisel dan MYD harus melalui beberapa proses terlebih dulu sebelum resmi ditahan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 4 Januari 2020, Taurus Menikmati Tanggung Jawab, Gemini Menyenangkan
Mengutip Kompas.com, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada Selasa (29/12/2020).
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.
Baca juga: Begini Susana Sekolah Tatap Muka Hari Pertama di SD 44 Sungai Lareh, Kota Padang
Sayangnya hingga saat ini penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Melansir Kompas.com, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyatakan bahwa Gisel dan Nobu tidak dapat dipidana bila mereka tidak menghendaki video pribadinya itu tersebar.
Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa.
Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19, Orangtua Siswa Ngaku Susah Antar Jemput Anak