Berikut Informasi Syarat Pendaftaran Bintara PK Pria/Wanita TNI AL, Umur Maksimal 22 Tahun

Bagi yang ingin mendaftar menjadi Bintara PK Pria/Wanita TNI AL, pendaftaran telah mulai dibuka sejak 28 Desember 2020 dan ditutup pada 22 Januari 202

Editor: Mona Triana
http://al.rekrutmen-tni.mil.id/
Persyaratan pendaftaran Bintara PK Pria/Wanita TNI AL, dibuka hingga 22 Januari 2021. 

TRIBUNPADANG.COM - Bagi yang ingin mendaftar menjadi Bintara PK Pria/Wanita TNI AL, pendaftaran telah mulai dibuka sejak 28 Desember 2020 dan ditutup pada 22 Januari 2021.

Proses validasi pendaftaran berlangsung 4 hingga 22 Januari 2021.

Berikut Tribunnews sajikan informasi syarat pendaftaran Bintara PK Pria/Wanita TNI AL yang dikutip dari al.rekrutmen-tni.mil.id, Minggu (3/1/2021):

1. Warga negara Republik Indonesia, pria dan wanita, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 10 April 2021.

3. Berijazah minimal lulusan SMA/MA/SMK semua jurusan dengan nilai rata-rata (UAN ditambah UAS) minimal 55,00.

4. Tinggi badan minimal 163 cm untuk Caba Pria dan 160 cm untuk Caba Wanita dengan berat badan seimbang.

5. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato atau bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata/memakai softlens.

7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma dan selama 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan.

8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Sersan Dua.

9. Bersedia ditempatkan di manapun di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai tempat pendaftaran terdekat sesuai domisili Calon.

11. Surat Keterangan Domisili Calon dari Koramil/Kodim Setempat.

CARA MENDAFTAR

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved