Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021, Kecuali Pejabat Sekelas Menteri

Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia, kecuali pejabat negara setingkat menteri.

Editor: Saridal Maijar
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. 

TRIBUNPADANG.COM – Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia.

Hal ini menyusul ditemukannya virus corona atau covid-19 varian baru yang telah terdeteksi di London.

Keputusan Pemerintah Indonesia ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun youtube Sekretariat Presiden.

Baca juga: WNA Irlandia di Padang Positif Corona, Ingin Uji Swab sebagai Syarat Kembali ke Negara Asal

Pelarangan ini berlaku selama dua minggu, yakni mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

"Rapat kabinet terbatas pada tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1 – 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ungkap Retno saat memberikan keterangan pers.

Sementara itu, pemerintah menegaskan, hanya pejabat pemerintahan setingkat menteri ke atas yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Baca juga: UPDATE Virus Corona Indonesia Senin (28/12/2200): Tambah 5.854 Positif, Total 719.219 Kasus

Meski demikian, protokol kesehatan wajib dilakukan dengan sangat ketat.

"Penutupan sementara perjalan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Retno.

Penulis: Abdur Rahim

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv dengan judul Seluruh WNA Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali....

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved