Advertorial

Webinar Series #9 Semen Padang: Momentum Nataru, Bahas Tema Liburan Sadar Covid

Menghadapi libur Natal dan menyambut tahun baru (Nataru) 2021 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19, PT Semen Padang menggelar webinar dengan

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.HUMAS PT SEMEN PADANG
Direktur Utama Semen Padang Hospital, dr. Selfi Farisha ketika tampil sebagai narasumber Webinar Series #9 Semen Padang, Rabu (23/12/2020). 

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, setiap pelaku perjalanan dalam negeri, yaitu untuk perjalanan ke Pulau Bali melalui transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian untuk transportasi laut dan darat ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan untuk perjalanan darat dan laut ke Pulau Bali itu, juga berlaku untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa antar provinsi/kabupaten/kota.

Namun untuk transportasi udara dan kereta api untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa kata Selfi, hasil negatif rapid test antigen ditunjukkan kepada petugas paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Anak-anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen," bebernya.

Di Sumbar, Gubernur Sumbar juga mengeluarkan Surat Edaran No.5/ED/GSB-2020 tentang Pengendalian kegiatan masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ada tiga poin dalam surat edaran gubernur tersebut.

Untuk poin pertama, gubernur mengimbau masyarakat agar selama libur sedapat mungkin berada dan beraktifitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, kecuali untuk yang kegiatan mendasar atau mendesak.

Poin kedua, mengimbau pemilik, penanggungjawab atau pengelola rumah ibadah, tempat wisata dan atau fasilitas publik lainnya menerapkan dan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan dan pengunjung.

Di antaranya, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan/keramaian.

"Kemudian pada poin ketiga atau terakhir, Gubernur Sumbar bersama Forkompimda melakukan pengawasan dan penegakan disiplin pelaksanaan pada poin 1 dan 2 yang ada pada Surat Edaran Gubernur Sumbar tersebut," tuturnya.

Selain menyampaikan surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan dan Gubernur Sumbar, Selfi juga menyampaikan hal penting ketika liburan dalam pandemi Covid-19.

Kata dia, selain menerapkan 3M, ketahui juga status zonasi lokasi tujuan dan pastikan tubuh dalam kondisi fit.

"Kemudian, membawa healthkit sendiri, hindari transportasi umum. Untuk berpergian, sebaiknya dengan orang serumah, karena orang yang bukan serumah tidak bisa dideteksi apakah dia terpapar Covid-19 atau tidak, apalagi orang yang terpapar tanpa gejala," tambahnya. (*/adv)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved