Berita Padang Hari Ini

Mulai Januari 2021, Pembayaran Retribusi DLH Padang Gunakan E-Retribusi Bank Nagari

Mulai awal 2021, pembayaran retribusi Dinas Lingkungam Hidup (DLH) Padang dilakukan secara elektronik dengan e-retribusi Bank Nagari

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Suasana penandatanganan perjanjian kerja sama antar Pemko Padang dengan Bank Nagari, di Kota Padang pada Senin (14/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Mulai awal 2021, pembayaran retribusi Dinas Lingkungam Hidup (DLH) Padang dilakukan secara elektronik dengan e-retribusi Bank Nagari.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Marizion, usai penandatanganan perjanjian kerja sama antar Pemko Padang dengan Bank Nagari, Senin (14/12/2020).

Dijelaskannya, selama ini pembayaran dilakukan secara manual dan ada beberapa kendala menyangkut pendapatan kota Padang dengan sistim masih lama.

"Dengan elektronik ini kita berharap, tidak ada lagi kebocoran disisi pendapatan yang ada di Padang," ujarnya.

Mairizon menambahkan selama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini mendapatkan pendapatan dari retribusi pelayanan persampahan, retribusi lahan pemakaman, retribusi penyedotan kakus/wc, retribusi pengolahan limbah tinja dan retribusi laboratorium.

Dengan e-retribusi dari Bank Nagari, diharapkan target pendapatan daerah yang dibeban ke DLH bisa terpenuhi.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Sibinuang Rute Padang-Pariaman Desember 2020, Pesan Tiket Bisa Lewat KAI Access

Baca juga: Update Sebaran Kasus Covid-19 Padang, Total 11.689 Positif, 10.907 Sembuh dan 237 Meninggal Dunia

Pada 2020 ini, pendapatan yang dibebankan Rp 9 M dan realisasinya mencapai 75 persen.

"Tahun 2021 kalau tidak salah dibeban Pemko Padang 24 M. Dengan ini berharap ada peningkatan pendapatan dari yang sudah ada," tambahnya.

Sementara itu, Assiten I Pemko Padang, Edi Hasmi mengatakan e-retribusi ini bisa meningkatkan pendapatan DLH.

Menurutnya, Selama ini retribusi dikumpul oleh petugas, kecenderungannya banyak hilang, kecurangan baik segaja atau tidak disegaja.

"Dengan e-rertribusi, masyarakat tidak lagi membayar ke petugas namun langsung ke Bank Nagari," ungkapnya.

Edi Hasmi berharap penggunaan aplikasi atau elektoronik tidak hanya oleh DLH, namun juga OPD pemungut retribusi lainnya.

"Sudah tuntuan retribusi dilakukan secara non tunai untuk saat ini," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved