Link Hasil Real Count Pilkada Kota Medan, Pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman Unggul
Pelaksanaan Pilkada Serentak telah dilaksanakan, Rabu 9 Desember 2020, Diketahui pergelaran Pilkada 2020 diselenggarakan untuk memilih kepala daerah
TRIBUNPADANG.COM - Pelaksanaan Pilkada Serentak telah dilaksanakan, Rabu 9 Desember 2020,
Diketahui pergelaran Pilkada 2020 diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masyarakat tentu menunggu-nunggu hasil dari Pilkada Serentak 2020.
"Laman itu tampilan hasil sementara pilkada," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).
Diketahui untuk Pilkada Kota Medan diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan pertama Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan pasangan kedua Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman.
Dalam hasil penghitungan suara sementara dimenangkan pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman.
Berikut link penghitungan suara Pilkada Kota Medan
Masyarakat dapat memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020 di situs web berikut ini: https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.
Baca juga: Menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution Mendaftarkan Diri Menjadi Calon Walikota Medan Pilkada 2020
Baca juga: Peluang Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Jadi Calon Wali Kota, Ini Kata Jokowi
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada 2020 di Solo dan Medan Versi Voxpol: Gibran dan Bobby Memimpin Sementara
Alat bantu dalam rekapitulasi
Pramono menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.
Dalam laman https://pilkada2020. kpu.go.id/#/pkwkp, terdapat disclaimer sebagai berikut:
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. (*)