Pilkada Sumbar 2020
KPU Klaim Logistik Pilkada di Sumbar Aman, H-1 Pemungutan Suara Sudah Sampai ke TPS
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengklaim, seluruh logistik Pilkada 2020 sudah mulai didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengklaim, seluruh logistik Pilkada 2020 sudah mulai didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS).
Begitu juga terkait kekurangan logistik berupa kotak suara, sudah dijemput oleh kabupaten dan kota, termasuk C Hologram.
"Itu kemarin, Senin (7/12/2020) pukul 19.00 WIB sudah sampai dan sudah dijemput masing-masing kabupaten kota," ungkap Yanuk Sri Mulyani, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Kesiapan Logistik Pilkada Sumbar 99 Persen, Hanya Kotak Suara dan C Hologram yang Masih Kurang
Ia menegaskan semua logistik sudah aman dan distribusinya sesuai regulasi yang ada itu H-1 pemungutan suara sudah sampai ke TPS.
Yanuk Sri Mulyani menuturkan, distribusi logistik dari tingkat kecamatan ke TPS juga tergantung masing-masing daerah.
Hal tersebut karena masing-masing daerah sebelum distribusi mereka sudah melakukan pemetaan wilayah.
Dalam artian memetakan mana daerah tersulit dan susah dijangkau.
Baca juga: Amankan Pilkada Sumbar, Polda Sumbar Kerahkan 6.560 Personel
"Tapi bukan berarti yang dekat itu tidak membutuhkan waktu lama, TPS itu mungkin dekat tapi secara geografis susah dijangkau, itu diprioritaskan."
"Kalau dari laporan, H-4 sudah mulai distribusi dari kecamatan," tutur Yanuk Sri Mulyani.
Sejauh ini pihaknya belum menerima laporan apa-apa dan diharapkan pendistribusian logistik tidak ada masalah.
"Hari ini kita melakukan monitoring untuk memastikan persiapan logistik termasuk juga distribusi formulir model C.Pemberitahuan-KWK," tambah Yanuk Sri Mulyani.
Baca juga: H-2 Pilkada Petugas Bersihkan Alat Peraga Kampanye, KPU Distribusikan Logistik ke TPS di 6 Kecamatan
Menurut Yanuk, pendistribusian formulir model C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih dilaksanakan lima hari sebelum pemungutan suara yaitu 4 Desember 2020.
Apabila C.Pemberitahuan KWK belum diterima pemilih hingga H-1 menjelang pencoblosan pada 9 Desember, maka C.Pemberitahuan KWK wajib dikembalikan.
Wajib dikembalikan secara berjenjang melalui KPPS-PPS-PPK-KPU pada 8 Desember 2020 dengan menerbitkan berita acara dari masing-masing kecamatan.
"Kalau tidak sampai ke pemilih, KPPS mengembalikan ke PPS agar tidak disalahgunakan," tegas Yanuk Sri Mulyani. (*)
Besok, KPU Tetapkan Benny-Iraddatillah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Terpilih |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Pessel, MK Tolak Gugatan Hendrajoni-Hamdanus, Kuasa Hukum Kurang Puas |
![]() |
---|
MK Putuskan Sengketa Pilkada Limapuluh Kota Tidak Diterima, Darman Sahladi: Kita Hormati |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni |
![]() |
---|
Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Seluruh Permohonan NA-IC, Dinilai Kabur dan Tidak Jelas |
![]() |
---|