Pilkada Sumbar 2020

Kampanye Cakada Langgar Prokes, Bawaslu Sumbar Keluarkan 112 Peringatan Tertulis

Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeluarkan 112 peringatan tertulis terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Elfitrimen 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeluarkan 112 peringatan tertulis terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes) sejak berlangsungnya tahapan kampanye Pilkada 2020.

Selain itu, Bawaslu yang dibantu pihak kepolisian telah membubarkan 103 kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Elfitrimen merincikan, sebanyak 20 dari 112 surat tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Catat 118 Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2020, Ini Rinciannya

Sementara surat peringatan tertulis untuk pemilihan bupati dan wali kota sebanyak 92.

"Sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye," kata Surya Elfitrimen, Rabu (2/12/2020).

Sejauh ini, kata dia, pembubaran kegiatan kampanye untuk pemilihan gubernur 25 kegiatan, dan pemilihan bupati wali kota 78 kegiatan.

Totalnya surat teguran tertulis dan pembubaran kampanye untuk pemilihan gubernur sebanyak 45 dan pemilihan bupati wali kota 170.

"Totalnya yang telah diberikan teguran tertulis dan kegiatan kampanye yang telah dibubarkan 215," ungkap Surya Elfitrimen.

Baca juga: Semarak Pilkada Sumbar 2020, Toko Kue di Padang Sajikan Miniatur Kotak Suara dan 4 Pasang Cagub

Surya Elfitrimen menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan saat tahapan kampanye berupa kerumunan tanpa jarak dan tidak memakai masker.

Ada juga yang tidak sesuai STTP, ada yang tidak sesuai STPP-nya dengan tempat lokasi kegiatan kampanyenya, bahkan ada yang melibatkan anak-anak.

Dia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan kampanye telah ditindaklanjuti.

"Tindaklanjutinya teguran tertulis untuk dibubarkan,” tutur Surya Elfitrimen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved