Penanganan Covid
Ketahui Indikator untuk Menentukan, Zona Merah hingga Hijau Corona di Sumbar dan Sebarannya
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengklasifikasikan zonasi daerah Covid-19 berdasarkan warna.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengklasifikasikan zonasi daerah Covid-19 berdasarkan warna.
Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-37 pandemi covid-19 di Sumbar maka mulai 22 November 2020 sampai 28 November 2020, tidak ada lagi zona merah dan hijau di Sumbar.
Sementara daerah yang masuk zona oranye dengan risiko sedang yakni Kota Pariaman (skor 2,39), Kota Bukittinggi (skor 2,38), dan Kabupaten Sijunjung (skor 2,33).
Lalu, Kota Padang (skor 2,03), Kabupaten Agam (skor 2,27), Kabupaten Dharmasraya (skor 2,23) dan Kabupaten 50 Kota (skor 2,23).
Kemudian, Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,18), Kota Solok (skor 2,10), Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,09), dan Kabupaten Tanah Datar (skor 2,09).
Selanjutnya, Kota Padang Panjang (skor 2,02), Kabupaten Solok (skor 2,03), dan Kabupaten Pesisir Selatan (skor 1,91).
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar Jasman Rizal mengatakan, melihat skor tersebut yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Pesisir Selatan.
"Kasus positif dan adanya kasus maninggal meningkat tajam dalam minggu ke-36 pandemi ini," kata Jasman Rizal melalui keterangan tertulisnya.
Ia berharap Kabupaten Pesisir Selatan agar lebih intens lagi melakukan test PCR kepada masyarakatnya.
Selain itu juga melakukan tindakan tracking, tracing, serta melakukan berbagai tindakan kesehatan masyarakat lainnya sesuai protokol yang bertujuan agar penyebaran dan penangananan covid-19 dapat lebih baik lagi.
Sementara daerah yang masuk kategori zona kuning dengan risiko rendah ada 5 kabupaten kota dengan skor yang berbeda-beda.
Rinciannya, Kabupaten Solok Selatan (skor 2,61, Kepulauan Mentawai (skor 2,60), Kota Payakumbuah (skor 2,49), Kabupaten Pasaman (skor 2,44), dan Kota Sawahlunto (skor 2,43).
"Kembali Kabupaten Solok Selatan menjadi yang terbaik melakukan penanganan covid-19 pada minggu ke-36 masa pandemi di Sumatera Barat," terang Jasman Rizal.
Jasman Rizal menambahkan, semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran covid-19 di daerah tersebut.
Untuk menentukan warna zonasi suatu kabupaten/kota, menurutnya, pemerintah menggunakan belasan indikator.
11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.
Masing-masing indikator akan dihitung menggunakan skor penilaian.
Baca juga: Prakiraan Gelombang dan Pasang Surut di Perairan Sumbar, Rabu 25 November 2020
Berikut 15 indikator penentuan warna zonasi suatu kabupaten/kota:
1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP
Baca juga: Rincian Sebaran Kasus Covid-19 di Sumbar, Total 360 Dirawat, 1.745 Isolasi Mandiri dan 15.894 Sembuh
9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk
11. Rt - angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi)
12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu
13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%)
14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19
15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20 persen jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19. (*)