Pilkada Sumbar 2020
Fasilitasi Alat Peraga Kampanye dalam Bentuk Billboard, KPU Sumbar Pastikan Sudah Sesuai Aturan
Fasilitasi Alat Peraga Kampanye dalam Bentuk Billboard, KPU Sumbar Pastikan Sudah Sesuai Aturan
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay saat diwawancara awak media, Senin (21/9/2020).
"Mungkin publik keliru memahami. Yang jelas semua prosedur sudah kita jalankan. Tidak ada desain dan materi yang dilanggar jika mengacu PKPU dan pedoman teknis," ungkap Gebril.
Niat KPU, kata Gebril, hanya memaksimalkan fasilitasi kampanye bagi semua Paslon dan terpenuhinya asas adil dan setara sehingga billboard dibuat satu frame.
"Jadi itu ruang kreativitas Paslon untuk mendesain sepanjang sesuai aturan, maka tidak ada kewenangan KPU untuk menolaknya," tegas Gebril. (*)
Berita Terkait