Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI
UPDATE Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi, 24 Moge Ditahan di Polda Sumbar
24 moge yang terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi, dibawa ke Polda Sumbar.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat melihat kendaraan moge di Mapolda Sumbar, Jumat (13/11/2020).
Penyerahan berkas tahap satu ke kejaksaan dalam kasus ini telah dilakukan sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam proses perkara kasus tersebut secara baik dan benar.
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menerapkan empat orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana.
Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUH Pidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (*)