Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol Terdiri Atas 7 Bab dan 24 Pasal, Peminum Dapat Dipidana Penjara
DPR mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Ada 21 anggota DPR pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri d
Namun terdapat pengecualian Larangan di Pasal 8 yakni, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas meliputi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9 dijelaskan, pemerintah berkewajiban untuk mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas (Pasal 8) sebanyak 20% untuk sosialisasi bahaya munuman berakohol dan merehabilitasi korban minuman berakohol.
Kemudian pada Bab IV tentang Pengawasan, pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi.
Baca juga: 3 Unit Rumah di Jalan DPR Padang Terbakar Dini Hari Tadi, 60 Personel Diturunkan
Baca juga: Akibat Covid-19, Pembangunan Gedung DPRD Padang dan Kantor Lurah Tertunda Hingga 2021
Pengawasan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Tim terpadu terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.
Berlanjut pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 18 Ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan bagi setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Link download RUU Larangan Minuman Beralkohol >>>