Apa Itu Rekening Koran? Ini Arti dan Perbedaannya dengan Rekening Tabungan

Apa itu rekening koran? Simak di bawah arti rekening koran dan perbedaan rekening koran dengan rekening tabungan.

Tayang:
Editor: Saridal Maijar
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rekening koran. 

TRIBUNPADANG.COM - Dalam dunia perbankan, sering terdengar istilah rekening koran.

Namun, banyak yang belum paham apa itu rekening koran yang sebenarnya.

Nah, simak di bawah arti rekening koran dan perbedaan rekening koran dengan rekening tabungan.

Baca juga: Apa Itu Hari Pahlawan yang Diperingati Setiap 10 November? Simak Sejarah Lengkapnya

Baca juga: Apa Itu 4646? Simak Arti 4646 Alias Patnam Patnam yang Biasa Digunakan Bahasa Gaul

Arti Rekening Koran

Rekening koran adalah ringkasan transaksi keuangan yang telah terjadi pada periode tertentu pada rekening bank yang dimiliki oleh individu atau perusahaan di lembaga keuangan.

Dikutip dari Wikipedia, kata Rekening Koran berasal dari bahasa Belanda, yakni rekening-courant, atau dalam bahasa Inggrisnya current account.

Rekening koran umumnya dicetak secara berkala dan dikirim langsung ke pemegang rekening, atau hanya dicetak atas permintaan pemegang rekening.

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergeseran dalam pencetakan laporan elektronik tanpa kertas.

Baca juga: Apa itu Fucek, Fakboi, Gemay, Paripurna? Sering Digunakan Dalam Media Sosial

Baca juga: Apa Itu 4646? Simak Arti 4646 Alias Patnam Patnam yang Biasa Digunakan Bahasa Gaul

Beberapa lembaga keuangan menawarkan nasabahnya untuk melihat atau mengunggah langsung rekening koran miliknya melalui situs web bank atau melalui aplikasi telepon pintar.

Beberapa ATM juga menawarkan kemungkinan untuk mencetak riwayat transaksi atau mutasi rekening secara langsung.

Rekening koran memuat semua aktivitas rekening seperti tabungan, transfer uang, debit atau kredit, yang diperlukan oleh bank atau kreditur sebagai bukti untuk menunjukkan bahwa pemegang rekening benar memiliki penghasilan atau mempunyai arus kas.

Perbedaan Rekening Koran dengan Rekening Tabungan

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang disamakan dengan itu.

Dikutip dari Finansialku.com, dapat disimpulkan, tabungan merupakan simpanan uang yang bisa dilakukan secara perorangan atau instansi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan setiap bank.

Rekening tabungan, pada umumnya ditujukan kepada nasabah dengan nilai transaksi yang tidak terlalu besar, sehingga sesuai definisinya, transaksi dalam rekening tabungan tidak diperlukan cek maupun bilyet giro dalam transaksinya.

Simpanan uang ini bisa ditarik kapan saja, terutama bagi bank yang telah memiliki sarana ATM untuk penarikan uang secara mandiri.

Tabungan bisa dijadikan sarana menyisihkan kekayaan atau pendapatan seseorang, sekaligus bisa menunjang berbagai transaksi bisnis dan keuangan.

Nah, sekarang sudah jelas perbedaannya bukan?

(TribunPadang.com/Saridal Maijar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved