2 Sekuriti di Padang Divonis Bersalah karena Bela Diri, APSI Sebut Majelis Hakim Keliru
Dua sekuriti di Padang divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang karena menghilangkan nyawa seseorang saat membela diri.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa Julaiddin Cs memutuskan akan mengambil langkah mengajukan banding.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.
Baca juga: Tak Terima Yodi Prabowo Disebut Bunuh Diri, Orang Tua Bawa Barang Bukti ke Polisi, tapi Ditolak
Kronologi Pembunuhan
Pada sidang perdana, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal pembunuhan. Dalam surat dakwaan dijelaskan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020 di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur.
Kejadian itu bermula pada saat terdakwa Efendi bersama Eko yang merupakan petugas keamanan melakukan patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua di area dermaga beton.
Setelah melakukan patroli bersama, terdakwa Efendi berpisah dengan terdakwa Eko. Saat itu, terdakwa Efendi pergi ke dermaga umum.
Sementara terdakwa Eko kembali berpatroli sendirian dengan berjalan kaki menuju dermaga VII. Sesampai di sana dia duduk di pos jaga.
Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII.
Baca juga: Tukang Ojek di Padang Cabuli Wanita 28 Tahun saat BAB di WC Umum, Pelaku Ancam Bunuh Korban
Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya. Dia menyampaikan bahwa area itu dilarang untuk dimasuki.
Saat ditanya oleh terdakwa Eko, korban beralasan masuk ke area itu untuk pergi memancing.
Selanjutnya, korban diarahkan utuk keluar oleh terdakwa Eko, ternyata korban masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur.
Pada saat itu, keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan dia kembali mengarahkan korban untuk keluar.
Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.
Saat akan meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar kepada kedua terdakwa.