2 Sekuriti di Padang Divonis Bersalah karena Bela Diri, APSI Sebut Majelis Hakim Keliru
Dua sekuriti di Padang divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang karena menghilangkan nyawa seseorang saat membela diri.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Selain itu, APSI akan melakukan advokasi berupa meminta Fatwa Mahkamah Agung mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 KUHP, agar para Hakim berani membebaskan kasus-kasus yang menimpa satpam yang hanya membela diri pada saat bertugas.
"Kami meminta Mahkamah Agung untuk mengawasi proses banding dan memberikan fatwa terkait pembelaan terpaksa sebagai bekal hakim untuk berani tegas dalam peradilan seperti ini," jelasnya.
"Agar tidak adanya satpam-satpam lain di Indonesia yang dikriminalisasi untuk menjalankan fungsi kepolisian dalam melaksanakan pengamanan dan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya sebagaimana Perpol 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa," tegasnya.
Divonis Bersalah
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang vonis perkara pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Selasa (20/10/2020).
Terdakwa Eko Sulistiyono dan Effendi Putra divonis berbeda oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Leba Max Nandoko, Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Baca juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan 2 Pria di Bandar Buat Padang, Sakit Hati karena Sering Diejek
Majelis Hakim Leba Max Nandoko menambahkan, terdakwa Effendi bersalah yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," katanya.
Putusan Majelis Hakim sontak mengundang reaksi dari keluarga dan rekan terdakwa sesama sekuriti.
Pantaun TribunPadang.com, seorang istri terdakwa langsung pingsan di ruang sidang tersebut.
Selain itu, istri terdakwa juga menangis di ruang sidang dan mengungkapkan vonis hakim bagi suaminya tidak adil.
Baca juga: 7 Fakta Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo, Rekaman CCTV Beli Pisau hingga Dugaan Bunuh Diri
"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.
Selain itu, beberapa rekan terdakwa hadir di persidangan dan tidak menerima putusan hakim.
Terlihat rekan terdakwa sampai membuka seragam sekuritinya sebagai aksi protes atas putusan tersebut. Namun, aksi ini dapat dicegah oleh petugas.