2 Sekuriti di Padang Divonis Bersalah karena Bela Diri, APSI Sebut Majelis Hakim Keliru

Dua sekuriti di Padang divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang karena menghilangkan nyawa seseorang saat membela diri.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Terdakwa kasus pembunuhan di Teluk Bayur berpelukan dengan keluarga setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua sekuriti di Padang divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang karena menghilangkan nyawa seseorang saat membela diri.

Dua sekuriti itu bernama Efendi Putra dan Eko Sulistiyono yang masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan dan 4 tahun 6 bulan penjara.

Sidang vonis tersebut berlangsung pada Selasa (20/10/2020) lalu.

Namun vonis hakim tersebut dinilai keliru oleh Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI).

Baca juga: 2 Sekuriti Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Pingsan di Ruang Sidang

Kepala Biro Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat APSI, Partahi Sidabutar mengatakan, pihaknya akan memberikan advokasi hukum kepada dua satpam Teluk Bayur tersebut.

"Kami dari DPP APSI melalui Kepala Biro Hukum dan Advokasi DPP APSI Partahi Gabe Uli Sidabutar, bersama DPD APSI Sumbar telah melakukan kunjungan kepada kedua satpam Teluk Bayur itu," kata Partahi Sidabutar, Jumat (30/10/2020).

Kata dia, kunjungan tersebut bersama dengan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Julaiddin, di Lapas II B Padang untuk menyikapi putusan Pengadilan Padang itu.

Selain kunjungan, pihaknya juga sudah berdiskusi tentang tindak lanjut proses banding atas putusan PN Padang tersebut.

Baca juga: Ketahuan Curi HP, Pria di Padang Malah Melawan saat Ditangkap, Akhirnya Ditembak

"Dalam waktu dekat akan ada penyerahan memori banding oleh tim Penasehat hukum," ujar dia.

"Pembahasan itu terkait adanya kekeliruan Majelis Hakim pada perkara tersebut, karena tidak mempertimbangkan pledoi penasihat hukum mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana Pasal 49 KUHP," katanya.

Ia mengatakan, kedua satpam tersebut ketika bertugas tidak memiliki senjata tajam.

"Bahkan adanya keributan itu berawal datangnya korban ke lokasi terlarang," sebutnya.

Setelah adanya peneguran baik-baik, justru korban melakukan penyerangan menggunakan pisau dan golok kepada kedua satpam di Teluk Bayur.

Baca juga: Selama Operasi Zebra Jaya 2020, Polri Bakal Bagikan Ribuan Masker Setiap Hari

"APSI berharap dalam proses Judex Factie di Pengadilan Tinggi, Hakim lebih mempertimbangkan kembali mengenai proses sebab-akibat dan motivasi adek korban yang terlebih dahulu menyerang kedua satpam yang bertugas," harapnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved