Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Awal November 2020: Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Termin II Cair, Ini Syarat Mendapatkan BLT

Kementerian Ketenagakerjaan kabarnya akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

2. Tahap 2 : Rp 3.577838.200.000 (99,38%)

3. Tahap 3 : Rp 4.171.344.000.000 (99,32%)

4. Tahap 4 : Rp 3.176.545.200.000 (95,04%)

5. Tahap 5 : Rp 722.961.600.000 (97,39%)

Total realisasi anggaran yang telah disalurkan adalah Rp 14.631.512.400.000 atau sebanyak 98,30 persen.

Ilustrasi Uang-Cara Mengelola Utang dengan Baik, Pilah Produktif & Konsumtif, Berikut Tips dari Bareyn Mochaddin.(hai.grid.id)
Ilustrasi Uang (hai.grid.id)

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dilansir Instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:

- Berita acara

- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN)

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved