Terduga Penghinaan terhadap Moeldoko Ditangkap, Pemilik Akun FB Dijemput di Indekosnya

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook MFB, yang d

Editor: Emil Mahmud
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap
pemilik akun facebook MFB, yang diduga menghina Kepala Staf
Kepresiden Moeldoko.

MFB ditangkap di indekosnya, di Jalan H Murtado, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. ”Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Muhammad Basmi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Menurut Argo, dasar penangkapan MFB adalah LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tertanggal 17 Oktober 2020. MFB diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP.

MFB diduga menghina Moeldoko lewat postingan di akun facebook-nya. Dalam postingannya di facebook, terduga pelaku membuat postingan dengan menuduh mantan Panglima TNI itu sebagai kolaborator asing.

Argo mengungkapkan motif MFB mengunggah status yang dianggap menghina Moeldoko itu hanya karena ingin menuangkan ide pemikirannya di media sosial.

Baca juga: Terapi Ozone Bisa Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Pilihan untuk Menjaga Imun Saat Pandemi

"Motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” kata Argo.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, ini bukan kali pertama MFB mengunggah postingan bernada hinaan.

Sebelumnya, ia juga sempat mengunggah tulisan terkait 'Joko Vidodo'. Dalam postingannya itu, MFB
menyebut bahwa banyak masyarakat yang tidak percaya dengan 'Joko Vidodo'.

Baca juga: VIRAL - Taruna Akmil Keturunan Prancis Diwawancarai Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

MFB juga sempat mengomentari video wawancara Menaker Ida Fauziyah yang dianggap menggiring sehingga substansi pertanyaan menjadi abu-abu.

MF juga menyinggung mentalitas menteri Presiden Jokowi sebagai kacung global.

Selain menangkap MFB, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit telepon seluler, kartu sim card, serta akun facebook/FB diduga punya MFB.

Saat ini tersangka sudah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Sementara itu terkait penangkapan MFB, pihak KSP mengingatkan bahwa media sosial jangan dijadikan sarana untuk mencaci maki.

”Sebagai warga negara kita harus mematuhi hukum dan menghormati. Media sosial ini jangan jadikan sebagai tempat untuk mencaci maki, nggak boleh menghina. Media sosial harus dijadikan tempat
pemahaman yang baik, edukasi yang baik, memberikan edukasi untuk lebih terarah dan mendapatkan nilai positif. Jangan sampai media sosial ini menjadi ruang caci maki, harus dieskpresikan untuk nilai positif,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan, Minggu (18/10).

Ade mengatakan, aturan memang harus ditegakkan jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana. Menurut dia, aturan harus diterapkan secara objektif.

”Karena regulasi aturan yang mengatur seperti itu kan. Kita bukan bicara subjektivitas tapi objektivitas sebuah peraturan harus dilakukan kalau memenuhi unsur tindakan kriminal atau pidana,
bukan persoalan dia pejabat negara atau siapa, nggak lah,” ujar Ade.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berujudul; Pelaku Penghinaan terhadap Mantan Panglima TNI Ditangkap, Polisi: Bukan Kali Pertama

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved