Maling di 30 TKP, Dua Pemuda di Padang Ditangkap, Pernah Curi Motor, Bobol Rumah hingga Jambret

Dua pemuda di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap aparat Polsek Lubuk Begalung atas dugaan pencurian.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Dua pelaku pencurian di Padang diamankan Polsek Lubuk Begalung, Minggu (4/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua pemuda di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap aparat Polsek Lubuk Begalung atas dugaan pencurian.

Pelaku pencurian itu diduga telah melancarkan aksinya di 30 TKP.

Hasil pencuriannya tersebut digunakan untuk foya-foya.

Baca juga: Pencuri Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Padang, Pelaku Sempat Bertanya Ini Kepada Garin

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/166-B/X/2020/Sektor Lubeg pada Minggu (4/10/2020) di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama bernisial RN (18) seorang sopir warga Kecamatan Lubuk Begalung, dan Pr (16).

Ia diamankan saat duduk-duduk bersama temannya di tepi rel Perumahan Emelindo, Kelurahan Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Setelah itu, diamankan PR (16) saat sedang tidur di dalam rumahnya di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi, KPU Sumbar Sosialisasikan Pemilihan Serentak di Tepi Sungai Kota Nopan

Polisi juga mengamankan barang bukti dan dibawa Polsek Lubeg.

Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan, awalnya pelaku RN datang ke perumahan Arai Pinang bersama PR (16) menggunakan sepeda motor Honda Beat milik RN pada Kamis (1/10/2020).

Setelah berputar-putar di dalam perumahan tersebut, kedua pelaku melihat sebuah sepeda motor jenis Honda Vario warna merah yang sedang parkir di luar pagar salah satu rumah warga.

"Situasi di seputaran rumah warga tersebut dalam keadaan sepi karena cuaca sedang hujan," kata Andi, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Maling di Padang Masuk Lewat Jendela, Embat HP Jam Tangan hingga DVD untuk Beli TV

Lalu pelaku RN turun dari sepeda motornya dan menuju ke arah sepeda motor Vario yang sedang terparkir tersebut.

Sementara temannya PR langsung mengambil alih membawa sepeda motor Honda Beat milik mereka, dan menunggu di simpang tiga perumahan tersebut.

"Sementara RN melancarkan aksinya untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor jenis Vario tersebut dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T," katanya.

Setelah berhasil, pelaku langsung pergi ke rumah PR untuk membuka plat nomor sepeda motor Vario tersebut.

Baca juga: Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid, Sopir Angkot Jurusan Siteba Ditembak Polisi

Plat nomor sepeda motor tersebut lalu dibuang ke sungai di komplek Perumahan Emelindo, Pegambiran.

Lalu, kedua pelaku langsung membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke daerah Cindakir, Kelurahan bungus Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

"Sepeda motor ini dijual kepada seseorang bernama DC seharga Rp 1,5 juta," kata dia.

Uang hasil penjualan motor curian ini dibagi dua untuk digunakan membeli baju, celana, topi, sendal dan jam tangan.

"Selebihnya digunakan kedua pelaku untuk berfoya-foya bersama teman-temannya," sebutnya.

Baca juga: Curi 160 Ban Sepeda Motor, Komplotan Maling di Padang Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp 18 Juta

Andi menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, kunci letter T, baju, celana, serta barang-barang yang telah dibeli oleh pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, kita kembangkan ada 30 TKP di Kota Padang. Ada di wilayah Lubuk Kilangan, Padang Selatan, Padang Barat, dan ada di wilayah lain," katanya.

Disebutkannya, pelaku melakukan tindak pidana curanmor, bobol rumah, dan juga melakukan jambret.

"Pelaku RN kita jerat Pasal 363 KHU Pidana. Sedangkan, pelaku PR dijerat UU Peradilan Anak," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved