Pilkada Sumbar 2020
KPU Dorong Kampanye di Media Daring, Gebril: Ubah Paradigma dari Model Konvensional ke Digital
KPU Dorong Kampanye di Media Daring Tanpa Meniadakan Kampanye Secara Konvensional, Ini Aturannya
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Paradigma kampanye, kata Gebril Daulay, mengubah pelaksanaan kampanye dari model konvensional ke digital.
Hal itu berangkat dari situasi dan kondisi pandemi covid-19 yang mengharuskan penyelenggara maupun peserta Pilkada beradaptasi dengan kondisi tersebut.
"KPU mendorong mengutamakan kampanye melalui media daring, tetapi juga tidak meniadakan kampanye secara konvensional dengan pengaturan yang ketat dari aspek pencegahan dan pengendalian covid-19," tegas Gebril Daulay.
Untuk pertemuan terbatas dan tatap muka, masih diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, maksimal dihadiri 50 orang, dilakukan di dalam ruangan atau di dalam gedung.
Pelaksanaannya harus mengikuti protokol Covid-19, seperti pengecekan suhu tubuh dan jaga jarak.
"Dalam konteks pengawasan, selain melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan atau pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan UU, juga memastikan protokol covid-19 benar-benar dijalankan," ujar Gebril Daulay. (*)